PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sertifikat Standar Jadi Tolak Ukur Mutu Puskesmas, DPMPTSP Bontang Minta Pengelola Siapkan Dokumen

Home Berita Sertifikat Standar Jadi T ...

Sertifikat Standar Jadi Tolak Ukur Mutu Puskesmas, DPMPTSP Bontang Minta Pengelola Siapkan Dokumen
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah.

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - DPMPTSP Bontang menegaskan bahwa Sertifikat Standar Puskesmas bukan sekadar persyaratan administrasi, tetapi menjadi indikator kesiapan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas kepada masyarakat.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan setiap puskesmas wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum sertifikat standar dapat diterbitkan. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi dasar penilaian pemerintah terhadap aspek sarana, prasarana, tenaga kesehatan, hingga tata kelola pelayanan.

"Melalui sertifikat standar, pemerintah memastikan bahwa puskesmas memiliki kesiapan operasional sesuai ketentuan sehingga masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas," ujarnya.

Ia menjelaskan, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain identitas pemohon berupa KTP, NPWP, ijazah yang telah dilegalisir, serta pas foto berwarna. Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan dokumen legalitas lahan dan bangunan seperti sertifikat tanah atau bukti kepemilikan yang sah serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Persyaratan lainnya mencakup dokumen pengelolaan lingkungan, sertifikat izin operasional puskesmas terakhir, daftar peralatan medis dan nonmedis, daftar sediaan farmasi, hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan.

Khusus bagi puskesmas baru atau yang sedang dalam tahap pengembangan, pemerintah juga mewajibkan penyampaian studi kelayakan sebagai bahan pertimbangan untuk memastikan fasilitas tersebut mampu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

Selain aspek administrasi, pemohon harus menyertakan profil puskesmas yang memuat visi dan misi, struktur organisasi, data ketenagaan, kondisi bangunan, prasarana, serta peralatan kesehatan yang tersedia. Gambar desain bangunan dan dokumentasi fasilitas juga menjadi bagian dari proses penilaian.

Untuk pengajuan perpanjangan sertifikat standar, terdapat tambahan persyaratan berupa sertifikat akreditasi sebagai bukti bahwa puskesmas telah memenuhi standar mutu pelayanan sesuai ketentuan nasional.

Semakin lengkap dokumen yang diajukan, semakin mudah proses verifikasi dilakukan oleh pemerintah. Karena itu, pengelola puskesmas diimbau menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal agar proses penerbitan sertifikat berjalan lebih efektif.

DPMPTSP Bontang juga terus mengembangkan pelayanan berbasis digital sehingga proses pengajuan sertifikat standar dapat dilakukan secara lebih mudah, transparan, dan efisien.

"Dengan pemenuhan standar yang baik, puskesmas diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, aman, dan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan pemerintah," tutupnya.


Editor : Maulana
Tags : ADV DPMPTSP

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :