PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Masuk Lewat Jalur Tikus Perbatasan, 9 WN Filipina Diamankan di Rudenim Balikpapan

Home Berita Masuk Lewat Jalur Tikus P ...

Dalam dua hari berturut-turut, Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan menerima sembilan warga negara Filipina. Mereka datang dengan latar berbeda, mulai dari pekerja penyelundupan lintas laut hingga satu keluarga yang membawa dua balita.


Masuk Lewat Jalur Tikus Perbatasan, 9 WN Filipina Diamankan di Rudenim Balikpapan
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, didampingi jajaran struktural saat memberikan keterangan pers terkait capaian penegakan hukum keimigrasian di Kantor Rudenim Balikpapan, Kalimantan Timur. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan mencatat lonjakan signifikan jumlah warga negara asing (WNA) pelanggar hukum keimigrasian atau deteni sepanjang tahun 2026.

Hingga akhir Juni 2026, jumlah penghuni rudenim meningkat hingga dua kali lipat menjadi 16 orang, dibandingkan awal tahun yang hanya dihuni oleh delapan deteni.

Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, mengungkapkan lonjakan kapasitas ini dipicu oleh pelimpahan sembilan warga negara (WN) Filipina dalam dua hari berturut-turut dari Kantor Imigrasi Tarakan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

"Pada Rabu (24/6/2026), kami menerima limpahan lima WN Filipina berinisial RTI, ANH, ITL, BAT, dan AHJ dari Tarakan. Mereka terbukti menyusup ke wilayah kedaulatan Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah," ujar Danny Ariana melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Modus Penyelundupan Kosmetik Berupah Peso

Berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, kelima pria asal Filipina tersebut menyeberang dari Sitangkai, Tawi-Tawi, Filipina, menggunakan dua unit kapal cepat (speedboat) pada 18 Juni lalu bersama dua kapten kapal berinisial S dan G. Sebelum digeser ke Balikpapan, mereka sempat diperiksa sebagai saksi oleh Bea Cukai Tarakan.

Mereka diketahui bekerja sebagai buruh kasar pembersih mesin serta pengangkut muatan kosmetik ilegal di wilayah perairan perbatasan. Kosmetik tersebut ditukar dengan 30 galon bahan bakar minyak (BBM) di tengah laut Indonesia.

"Mereka mengaku menerima upah sebesar 1.000 peso (sekitar Rp270.000) setiap kali ikut berlayar menyelundup ke Indonesia. Atas perbuatannya, mereka dibidik Pasal 8 juncto Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman deportasi dan penangkalan," cetus Danny.

Satu Keluarga Pelarian hingga Tahanan Stateless

Tak berhenti di situ, pada Kamis (25/6/2026), Rudenim Balikpapan kembali menerima limpahan empat WN Filipina yang merupakan satu keluarga dari Kantor Imigrasi Samarinda. Mirisnya, dari empat orang berinisial ETBJ, LM, LMB, dan LMB tersebut, dua di antaranya merupakan anak-anak berstatus balita.

Satu keluarga ini terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 UU Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.

Dengan masuknya rombongan baru ini, peta komposisi penghuni Rudenim Balikpapan kini menjadi sangat heterogen, terdiri dari 9 WN Filipina (Kasus perbatasan terbaru), 3 WN Myanmar, 2 WN Nigeria, 1 WN Pakistan, 1 WN asal Malaysia (Masih proses verifikasi otoritas).

Selain ke-15 deteni di atas, pihak Rudenim juga tengah menahan seorang pria berinisial MBH yang memegang status stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan. MBH merupakan mantan narapidana kasus narkotika yang baru bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 12 tahun di Lapas Kelas IIB Nunukan.

"Status MBH hingga kini masih mengambang, menunggu proses verifikasi faktual dari pihak Perwakilan Malaysia di Indonesia melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian. Kami mengingatkan seluruh WNA untuk patuh aturan. Setiap pelanggaran izin tinggal akan kami tindak tegas berupa pendeportasian dan penangkalan masuk Indonesia," tegas Danny.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :