PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DPMPTSP Bontang Ingatkan Pengelola PAUD Segera Perpanjang Izin Operasional

Home Berita Dpmptsp Bontang Ingatkan ...

DPMPTSP Bontang Ingatkan Pengelola PAUD Segera Perpanjang Izin Operasional
Kegiatan belajar mengajar di salah satu PAUD di Bontang.

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau seluruh pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk memperhatikan masa berlaku izin operasional lembaganya. Perpanjangan izin perlu diajukan sebelum masa berlaku habis agar penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa perpanjangan izin operasional bukan sekadar proses administrasi, melainkan bentuk evaluasi pemerintah terhadap kelayakan lembaga dalam memberikan layanan pendidikan anak usia dini.

"Melalui proses perpanjangan, pemerintah dapat memastikan lembaga masih memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sehingga layanan pendidikan tetap terjaga kualitasnya," ujarnya.

Ia menerangkan, pengajuan perpanjangan diawali dengan penyampaian surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bontang dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pengelola juga wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional yang masih menjadi dasar penerbitan izin sebelumnya.

Selain itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku menjadi salah satu dokumen yang harus disertakan dalam berkas permohonan. Apabila selama masa operasional terdapat perubahan susunan pengurus, struktur organisasi terbaru beserta salinan KTP pengurus yang baru juga wajib dilampirkan.

Perubahan pada aspek badan hukum, termasuk pembaruan akta notaris, harus ikut disampaikan kepada pemerintah daerah. Demikian pula apabila terdapat perubahan terkait lokasi operasional, pengelola perlu melengkapi dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan dan bangunan, baik berupa sertifikat, surat sewa, pinjam pakai, maupun dokumen hibah.

Menurutnya, kelengkapan persyaratan akan mempermudah proses verifikasi sehingga penerbitan perpanjangan izin dapat dilakukan lebih cepat. Karena itu, pengelola PAUD diharapkan mulai mempersiapkan dokumen sejak dini dan tidak menunggu hingga izin operasional berakhir.


Editor : Maulana
Tags : ADV DPMPTSP

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :