Pemerintah Kota Samarinda mengusulkan agar BBM subsidi hanya bisa dinikmati oleh kendaraan taat pajak sebagai upaya mengurai antrean panjang di SPBU.
EKSPOSKALTIM, Samarinda– Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan skema baru penyaluran BBM subsidi dengan mengaitkan akses biosolar dan pertalite terhadap kepatuhan pajak kendaraan serta kelulusan uji berkala (KIR).
Usulan tersebut disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda sebagai langkah mengurai antrean panjang di SPBU sekaligus memastikan subsidi diterima kendaraan yang memenuhi ketentuan.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan pihaknya telah menemukan kendaraan dengan KIR mati masih mengakses solar subsidi. Saat melakukan pengecekan di SPBU Sentosa pada Rabu (15/7/2026), Dishub menahan fuel card kendaraan yang masa uji berkalanya sudah habis.
Menurut Manalu, antrean biosolar di sejumlah SPBU semakin panjang dan perlu ditangani dengan mekanisme yang lebih ketat. Salah satu usulan yang disiapkan ialah pengambilan nomor antrean pembelian biosolar dilakukan di kantor Dishub kabupaten/kota, bukan langsung di SPBU.
“Pengambilan nomor antrean biosolar kami usulkan dilakukan di Dishub agar kendaraan bisa dipastikan layak jalan dan KIR-nya masih hidup,” ujarnya.
Melalui mekanisme tersebut, Dishub dapat memverifikasi kondisi kendaraan sebelum memberikan akses pembelian BBM subsidi. Selain memastikan kelayakan kendaraan, kebijakan itu juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Kami juga menemukan kendaraan yang STNK atau pajaknya belum dibayarkan. Kendaraan yang layak jalan dan memenuhi kewajiban administrasi itulah yang seharusnya mendapat BBM subsidi,” katanya.
Dishub mengusulkan fuel card atau nomor antrean diambil satu hari sebelum pengisian di SPBU. Skema itu dinilai dapat membantu pengawasan terhadap kendaraan yang membeli biosolar berulang kali dalam waktu singkat.
“Kalau hari ini mengambil 120 liter lalu besok mengambil lagi jumlah yang sama, perjalanannya bisa ditelusuri. Sistem antrean sehari sebelumnya akan memudahkan pengawasan,” jelas Manalu.
Ia berharap langkah serupa diterapkan secara seragam oleh pemerintah provinsi (Pemprov) maupun seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) Menurutnya, mekanisme tersebut juga akan menyulitkan kendaraan over dimension dan overloading (ODOL) memperoleh solar subsidi karena kendaraan harus lolos pemeriksaan terlebih dahulu.
Dishub juga telah menyampaikan pembahasan mengenai kendaraan berpelat luar daerah kepada Pemprov Kaltim. Jika kebijakan pembatasan diterapkan di tingkat provinsi, Samarinda menyatakan siap menyesuaikan.
Selain penataan antrean, Dishub mulai menyusun usulan kebutuhan kuota biosolar dan pertalite tahun 2027 dengan basis data kendaraan yang taat pajak dan taat uji berkala. Menurutnya, data tersebut akan menjadi dasar dalam menghitung kebutuhan riil BBM subsidi yang diajukan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Jangan sampai kendaraan yang tidak taat pajak direkomendasikan untuk mendapatkan BBM subsidi. Basis data kami nantinya kendaraan yang taat pajak dan taat uji berkala,” tegasnya.
Apabila skema tersebut diterapkan, kendaraan yang menunggak pajak berpotensi tidak lagi masuk dalam perhitungan penerima biosolar maupun pertalite subsidi. Menurut Manalu, kebijakan itu sekaligus dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan.
“Konsekuensinya, kalau tidak taat pajak maka tidak ada solar subsidi dan pertalite,” katanya.
Kebijakan itu menyasar kendaraan roda empat sebagai pengguna utama biosolar, namun kepatuhan pajak juga diharapkan berlaku bagi kendaraan roda dua. "Roda 2 juga ya harus bayar pajak lah. Masa mau dapat BBM subsidi tapi tidak taat," pungkasnya.



