PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tok! Kasasi Jaksa Paser Ditolak, Vonis Bebas Pejuang Muara Kate Inkracht

Home Berita Tok! Kasasi Jaksa Paser D ...

Ditolaknya kasasi Penuntut Umum Kejari Paser memantapkan vonis bebas murni bagi Misran Toni. Sekaligus menegaskan bahwa pelaku penyerangan yang menewaskan tokoh Dayak Deah Russell Totin hingga kini belum terungkap.


Tok! Kasasi Jaksa Paser Ditolak, Vonis Bebas Pejuang Muara Kate Inkracht
Vonis bebas terhadap Misrantoni kini berkekuatan hukum tetap. Foto: Dok.Ekspos Kaltim

EKSPOSKALTIM, Grogot – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Paser terhadap Misran Toni (59). Dengan putusan ini, vonis bebas murni atas dugaan keterlibatan Misran dalam kasus pembunuhan pejuang lingkungan Muara Kate, Russell Totin (60), kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara bernomor 1164 K/PID/2026 tersebut diputus pada Rabu, 5 Agustus 2026. Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin Hakim Ketua Jupriyadi bersama dua Hakim Anggota, Ainal Mardhiah dan Sigid Triyono, memutus dengan amar tegas: Tolak Kasasi Penuntut Umum.

Praktis, putusan ini mematahkan memori kasasi yang diajukan tim JPU Kejari Paser, Geraldo Ivander Sitorus dan Ilham Misbahus Syukri, setelah melewati proses pemeriksaan selama 136 hari sejak berkas terdaftar pada 1 Desember 2025.

Penolakan kasasi ini memantapkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, yang sebelumnya menyatakan Misran Toni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyerangan berdarah di posko penolakan hauling batu bara tersebut.

"Kami bersyukur karena akhirnya bapak bisa bebas murni. Putusan ini menunjukkan bahwa kebenaran telah menemukan jalannya. Terima kasih atas dukungan semua pihak kepada perjuangan kami menolak kriminalisasi dan praktik hauling yang mencaplok jalan negara, mengancam lingkungan serta keselamatan kami," ujar Andre, anak dari Miran Toni, saat dihubungi Ekspos Kaltim, Jumat (7/8).

Meski menyambut baik kepastian hukum tersebut, Andre menegaskan bahwa putusan inkracht ini bukan akhir dari penanganan Tragedi Muara Kate. Ia mendesak pihak kepolisian untuk tidak menghentikan proses hukum dan segera mengalihkan fokus pada pengungkapan pelaku utama.

"Bebasnya bapak membuktikan sejak awal penyidikan kasus ini bermasalah. Sekarang tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk menunda. Kami mendesak Polda Kaltim dan Mabes Polri segera membongkar dan memburu pelaku penyerangan serta aktor intelektual di balik pembunuhan almarhum Russell Totin," tegasnya.

Infografis tragedi Muara Kate. Foto: Chatgpt

Selain menuntut pengusutan aktor penyerangan, warga, kata dia, juga meminta aparat memberikan kepastian perlindungan hukum dan keselamatan bagi masyarakat Muara Kate serta Batu Kajang yang hingga kini masih dibayangi trauma dan ancaman akibat konflik aktivitas hauling batu bara.

"Kami juga mendesak pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang melanggengkan aktivitas hauling ilegal di jalan umum, termasuk jajaran manajemen perusahaan tambang dan pihak-pihak yang mengawal mereka yang selama ini belum tersentuh. Negara dan kepolisian harus hadir memberikan jaminan keselamatan serta perlindungan nyata agar kami bisa hidup aman di tanah sendiri," pungkasnya. 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada respons dari kejaksaan atas upaya konfirmasi media ini. 

Perjalanan Panjang Dugaan Kriminalisasi

Sejak awal, penetapan Misran Toni sebagai tersangka menuai gelombang kritik dari koalisi masyarakat sipil, seperti LBH Samarinda, JATAM, YLBHI, hingga kalangan akademisi. Misran, yang notabene merupakan sepupu korban sekaligus sesama aktivis penolak aktivitas angkutan batu bara PT Mantimin Coal Mining (MCM), dinilai menjadi korban kriminalisasi dan rekayasa kasus.

Tragedi Muara Kate sendiri bermula dari aksi swadaya warga mendirikan posko penolakan di jalan negara pada November 2024. Aksi tersebut dipicu oleh deretan kecelakaan fatal akibat melintasnya ribuan truk hauling di jalan umum. Namun pada 15 November 2024 dini hari, kelompok orang tak dikenal (OTK) menyerang warga yang berada di posko. Russell Totin tewas di tempat akibat luka tusuk di leher, sementara warga lainnya, Anson (55), mengalami luka berat.

Alih-alih menangkap pelaku utama, aparat justru memproses Misran Toni hingga membawanya ke meja hijau, sebelum akhirnya diputus bebas murni oleh PN Tanah Grogot pada pertengahan 2025. Perjuangan Misran tak berhenti di situ. Didampingi Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR), ia sempat mendatangi Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian HAM di Jakarta untuk mengadukan dugaan penyiksaan, intimidasi, serta pemaksaan pengakuan selama masa penyidikan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :