Sebanyak 76.742 ton batu bara hasil penindakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM di Kalimantan Timur resmi dilelang dan menghasilkan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20,9 miliar.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menyatakan capaian signifikan dalam optimalisasi aset negara hasil penindakan di sektor pertambangan.
Negara berhasil memperoleh tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20.976.670.000 (Rp20,9 miliar) dari pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa komoditas batu bara hasil penegakan hukum di Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaksanaan lelang yang mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 ini digelar secara elektronik oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui portal lelang.go.id. Dalam proses tersebut, PT Wisesa Janitra Sejahtera resmi ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran sektor minerba harus memberikan dampak ganda (multiplier effect), yakni efek jera sekaligus pemulihan keuangan negara.
"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan di lapangan. Kami memastikan setiap aset hasil penegakan hukum dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara melalui PNBP," ujar Jeffri.
Objek Lelang 76,7 Ribu Ton Batu Bara di 11 Stockpile
Objek lelang yang berhasil dieksekusi merupakan satu paket komoditas batu bara dengan total volume mencapai 76.742 metrik ton (MT). Barang sitaan tersebut berada di 11 titik tempat penumpukan (stockpile) yang tersebar di wilayah Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sesuai aturan lelang, PT Wisesa Janitra Sejahtera diberikan tenggat waktu maksimal 60 hari kalender, atau hingga 10 September 2026, untuk merampungkan seluruh proses pembongkaran, pemuatan (loading), dan pengangkutan batu bara dari lokasi penyimpanan.
"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar pengeluaran batu bara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai ketentuan," kata Jeffri.
Untuk memastikan proses pengangkutan berjalan lancar tanpa menimbulkan kendala sosial maupun lingkungan, Ditjen Gakkum ESDM menyiagakan tim pengawasan lintas instansi. Pengawalan tahap pascalelang ini melibatkan koordinasi intensif bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum (APH) daerah setempat.



