Setelah 14 tahun berjuang menjaga hutan dan memenuhi berbagai persyaratan administratif, enam komunitas Dayak Wehea di Kutai Timur kini berada di ambang pengakuan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Penantian panjang masyarakat Dayak Wehea untuk memperoleh pengakuan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) memasuki babak akhir. Setelah melalui proses selama 14 tahun, enam komunitas Wehea di Kecamatan Muara Wahau kini tinggal menunggu penetapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Perjalanan tersebut dimulai sejak usulan pengakuan pertama kali diajukan pada 2012. Berbagai tahapan kemudian dilalui, mulai dari pemenuhan dokumen persyaratan, verifikasi teknis, hingga penyempurnaan batas wilayah adat yang menjadi salah satu syarat utama penetapan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur Siti Sugiyanti mengatakan pemerintah provinsi terus mendampingi proses tersebut agar seluruh rekomendasi administrasi dapat segera diselesaikan.
"Fokus kami saat ini memastikan seluruh dokumen yang masih memerlukan penyempurnaan dapat dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya saat kegiatan advokasi percepatan pengakuan MHA Wehea di Muara Wahau, pekan lalu.
Advokasi tersebut melibatkan enam komunitas Wehea yang tersebar di Desa Bea Nehas, Nehas Liah Bing, Deabeq, Diaq Lay, Long Wehea, dan Jak Luway.
Dalam forum itu, seluruh komunitas sepakat menggunakan batas administrasi desa sebagai acuan wilayah adat masing-masing. Kesepakatan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk mempercepat proses pengakuan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur Joni Abdi Setia menyatakan kewenangan penetapan kini berada di tangan pemerintah kabupaten setelah seluruh tahapan verifikasi selesai dilaksanakan.
Sementara itu, Camat Muara Wahau Marlianto berharap keputusan resmi dapat diterbitkan dalam waktu dekat sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini mereka jaga.
"Kami berharap keputusan itu segera terbit agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah dan warisan leluhur mereka," katanya.
Menjaga Hutan
Bagi masyarakat Wehea, pengakuan adat bukan sekadar persoalan administratif. Pengakuan tersebut berkaitan langsung dengan upaya menjaga kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan sekaligus identitas budaya mereka.
Kepala Adat Besar Wehea Lejie Be menegaskan hubungan masyarakat dengan alam telah diwariskan turun-temurun.
"Bagi kami, hutan adalah ibu, gunung adalah kakek nenek, tanah adalah kehidupan, air adalah air susu ibu," ujarnya.
Komitmen menjaga lingkungan tersebut telah mendapat pengakuan melalui penetapan kawasan Hutan Adat Tlan Long Suh Wehea oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2015. Namun hingga kini, pengakuan resmi terhadap komunitasnya sebagai Masyarakat Hukum Adat masih berproses.
Menurut Lejie, masyarakat Wehea memiliki aturan adat yang ketat terhadap aktivitas perambahan hutan maupun perburuan ilegal.
"Kami marah jika ada yang merambah hutan. Jika tertangkap masuk tanpa izin, baik berburu maupun menebang pohon, akan kami denda secara adat," tegasnya.
Data Pemerintah Provinsi Kaltim mencatat terdapat 517 komunitas masyarakat adat yang tersebar di tujuh kabupaten dan dua kota. Dari jumlah tersebut, 249 komunitas masih memiliki tutupan hutan dan sedang menjalani proses pengakuan.
Khusus di Kutai Timur terdapat 51 komunitas masyarakat adat yang tersebar di 49 lokasi. Enam komunitas Wehea menjadi kelompok yang paling maju dalam proses pengakuan setelah menyelesaikan verifikasi teknis pada 2024.
Jika penetapan resmi terbit tahun ini, maka perjuangan panjang masyarakat Dayak Wehea selama 14 tahun akan mencapai salah satu tonggak terpentingnya: pengakuan hukum atas identitas, wilayah, dan kearifan yang mereka pertahankan lintas generasi.



.jpg)
