Setelah kasus lumba-lumba Fraser pada Juni lalu, seekor lumba-lumba tanpa sirip punggung kembali ditemukan mati di pesisir Balikpapan. Kondisi bangkai ditemukan telah membusuk
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Seekor lumba-lumba tanpa sirip punggung (Neophocaena phocaenoides) ditemukan mati membusuk di Pantai Seraya, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Rabu (19/8).
Satwa sepanjang 125 sentimeter itu ditemukan dengan luka di bagian punggung, sedangkan bagian kepalanya telah menjadi tengkorak dengan sedikit sisa kulit dan daging.
Temuan ini menjadi kasus kedua mamalia laut mati yang terdampar di pesisir Balikpapan sepanjang 2026. Sebelumnya, seekor lumba-lumba jenis Fraser ditemukan terdampar dan mati di pesisir Pantai Swadaya, Balikpapan Timur, pada akhir Juni 2026.
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengatakan kondisi bangkai yang sudah membusuk membuat pihaknya tidak dapat memastikan penyebab kematian satwa tersebut.
"Berdasarkan pengamatan, lumba-lumba ini sudah cukup lama mati dan terapung di lautan, terbawa arus hingga akhirnya terdampar. Setelah dilakukan pengukuran tanpa penimbangan bobot, bangkai lumba-lumba tersebut langsung kami kubur," kata Iwan, Kamis (20/8) pagi.
BPK Pontianak tidak melakukan pengambilan sampel organ maupun nekropsi mendalam karena kondisi pembusukan bangkai sudah parah. Iwan mengatakan luka di bagian punggung juga belum dapat dipastikan apakah terjadi ketika satwa masih hidup atau setelah mati.
"Kami tidak bisa memastikan apakah luka di punggung itu muncul saat masih hidup atau setelah mati. Mengingat ukuran rata-rata dewasanya mencapai 150–170 sentimeter, kemungkinan besar lumba-lumba yang mati ini berusia remaja dan berjenis kelamin betina," terang Iwan.
Satwa Berstatus Rentan
Iwan menjelaskan lumba-lumba tanpa sirip punggung merupakan satwa langka yang berstatus rentan (vulnerable) dalam daftar International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Satwa tersebut juga masuk dalam daftar Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) serta dilindungi penuh pemerintah melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 66 Tahun 2025.
Penguburan segera dilakukan karena lokasi penemuan merupakan area publik yang ramai pengunjung dan aktivitas nelayan.
Menurut Iwan, langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi potensi penularan penyakit zoonosis dari bangkai mamalia laut kepada manusia.
Pesisir Balikpapan Jadi Koridor Migrasi
Iwan mengatakan pesisir Balikpapan yang berhadapan langsung dengan Selat Makassar merupakan bagian dari jalur Arus Lintas Indonesia (Arlindo) dan ALKI II.
Kawasan tersebut kaya nutrisi dari Laut Sulawesi dan menjadi koridor migrasi bagi berbagai jenis mamalia laut, mulai dari lumba-lumba hidung botol, kepala melon, Fraser, hingga paus sperma dan hiu paus.
Namun, keberadaan berbagai aktivitas di kawasan pesisir juga menjadi ancaman bagi satwa laut.
Tingginya aktivitas industri, lalu lintas kapal besar, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, hingga pencemaran sampah plastik dinilai dapat mengancam keberlangsungan habitat mamalia laut.
"Gangguan kebisingan dari lalu lintas kapal dapat mengganggu navigasi biosonar mamalia laut, bahkan berisiko memicu tabrakan. Meski demikian, untuk penyebab pasti kematian lumba-lumba ini, apakah akibat tabrakan atau menelan sampah plastik, tetap membutuhkan analisis penelitian lebih lanjut," tuturnya.
BPK Pontianak mengimbau masyarakat dan nelayan yang menemukan satwa laut terdampar, baik dalam kondisi hidup maupun mati, segera melapor kepada petugas.
Pelaporan diperlukan agar satwa mendapatkan penanganan yang tepat sekaligus memastikan pendataan kejadian dapat dilakukan secara akurat.



