PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kualitas Udara Tidak Sehat, Pemkot Bontang Terapkan WFH ASN

Home Berita Kualitas Udara Tidak Seha ...

Kualitas Udara Tidak Sehat, Pemkot Bontang Terapkan WFH ASN
Pemkot Bontang menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi sebagian ASN. Ekspos/Sa'adah

EKSPOSKALTIM, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN), lantaran kondisi kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat.

Pemkot Bontang memutuskan menerapkan sistem work from home (WFH) bagi ASN pada 17 dan 18 September 2026.

Kebijakan ini diambil untuk membatasi aktivitas pegawai di luar ruangan selama kualitas udara belum kembali membaik.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Untuk ASN juga kita berlakukan WFH sementara. Kita harus menjaga keselamatan, karena kesehatan dan nyawa manusia yang utama,” ujarnya, Jum'at (18/9).

Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Tidak semua perangkat daerah diperbolehkan menerapkan sistem kerja dari rumah.

Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 000.8.3/2881/ORG/2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Perangkat daerah yang berkaitan dengan penanganan keadaan darurat dan pelayanan langsung kepada masyarakat, tetap menjalankan sistem work from office (WFO).

"Seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, RSUD Taman Husada, serta UPT Puskesmas tetap WFO," bebernya.

Sementara, bagi ASN yang menjalankan WFH, kewajiban sebagai pegawai tetap melekat.

Pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing tetap harus memberikan target pekerjaan yang wajib diselesaikan selama periode bekerja dari rumah.

ASN juga tidak serta-merta bebas dari kewajiban presensi. Pegawai diwajibkan melakukan absensi secara online dari tempat tinggal sesuai domisili.

Presensi yang dilakukan dari lokasi di luar domisili tidak akan disetujui. Artinya, sistem kerja dari rumah hanya mengubah lokasi pelaksanaan tugas.

"Bukan karena WFH, tidak melaksanakan kewajiban kedinasannya sebagai pegawai. Harus ada target dan bertanggung jawab," tegasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :