EKSPOSKALTIM. SAMARINDA – Kolam bekas tambang di Samarinda kini berada di dua sisi persoalan. Di tengah kemarau panjang dan ancaman karhutla, sejumlah void dimanfaatkan sebagai sumber pasokan air untuk kebutuhan warga maupun pertanian.
Namun pada saat yang sama, sebagian masyarakat mengambil air langsung dari kolam tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mandi, tanpa pengamanan memadai.
Kepala BPBD Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan terdapat sejumlah void yang dimanfaatkan untuk menopang kebutuhan air masyarakat. Di kawasan Bantuas terdapat satu lokasi, sedangkan di Bukuan terdapat dua void yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat dan pertanian.
“Di kawasan Bantuas ada satu, kawasan Bukuan ada dua. Untuk kepentingan MCK sama untuk sawah,” kata Suwarso kepada Ekspos Kaltim.
Selain itu, pasokan air untuk pengairan sawah di kawasan Betapus juga memanfaatkan sumber air dari anak Sungai Karang Mumus (SKM).
Pemanfaatan void ini sebelumnya menjadi bagian dari langkah pemerintah menghadapi kemarau yang mengancam lahan pertanian Samarinda. EksposKaltim mencatat, pemerintah memang telah menginventarisasi sejumlah sumber air, termasuk void, untuk menopang kebutuhan irigasi ketika pasokan air permukaan menyusut.
Namun Suwarso menegaskan bahwa pemanfaatan air void memiliki batas. Air yang memenuhi standar untuk kebutuhan tertentu tidak otomatis dapat digunakan sebagai air bersih rumah tangga.
“Rata-rata dari hasil eks void tambang yang dimanfaatkan baik untuk pengairan atau MCK masih memenuhi standar, tapi tidak boleh untuk air bersih seperti untuk minum atau masak,” tegasnya.
Void untuk Air, Tapi Bukan Berarti Aman
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika masyarakat mengambil air langsung dari void tanpa sistem pengambilan yang terkontrol. Suwarso menyebut kondisi semacam itu terjadi di sejumlah lokasi.
“Seperti di daerah Bayur, bahkan dipakai mandi,” ujarnya.
Pemanfaatan langsung tersebut menjadi sorotan setelah seorang anak berusia tujuh tahun meninggal dunia akibat tenggelam di void kawasan Bayur, Sempaja Utara. Lokasi tersebut sebelumnya diketahui tidak dilengkapi papan larangan beraktivitas.
Kondisi di lapangan juga memperlihatkan bahwa void bukan hanya menjadi titik rawan kecelakaan, tetapi telah masuk ke dalam aktivitas sehari-hari masyarakat ketika sumber air lain terbatas.
Suwarso menilai idealnya setiap bekas kegiatan pertambangan yang menyisakan lubang terbuka harus dilengkapi rambu keselamatan. Larangan tersebut mencakup aktivitas yang berisiko seperti mandi, berenang maupun memancing.
“Idealnya eks void tambang itu harusnya membuat rambu dilarang berkegiatan mandi, berenang, mancing, dan lain-lain,” katanya.
BPBD Ambil Air Void untuk Karhutla
Di sisi lain, pemanfaatan void oleh pemerintah memiliki mekanisme berbeda. BPBD menggunakan sejumlah sumber air dari kawasan bekas tambang untuk mendukung operasi pemadaman karhutla, terutama ketika sumber air alami sulit dijangkau akibat kemarau.
Suwarso menegaskan pengambilan air untuk pemadaman dilakukan menggunakan mesin penyedot dari daratan. Petugas tidak perlu turun atau masuk ke dalam kolam.
Perbedaan mekanisme ini penting karena menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidaknya void dimanfaatkan sebagai sumber air, melainkan bagaimana air tersebut diambil dan siapa yang beraktivitas di sekitar lubang.
“Otomatis petugas kita tidak nyebur, mesin di atas tanah dan ada mesin penyedot, jadi relatif aman,” jelasnya.
Rambu Jadi Persoalan Mendesak
Kematian bocah di Sempaja Utara membuat aspek keselamatan kembali menjadi perhatian. Terlebih, void yang berada di wilayah tersebut diketahui masih dapat diakses masyarakat dan dalam kondisi tertentu dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air.
Menurut Suwarso, pemasangan rambu merupakan kebutuhan dasar untuk memberi peringatan kepada masyarakat mengenai risiko di sekitar lubang bekas tambang.
“Idealnya bekas pekerjaan apa pun itu memang harus ada rambu, jadi masyarakat lebih waspada untuk menggunakan,” pungkasnya.

