PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

BEI Bicara Bayan dan Haji Isam Usai RKAB Terbit: Kinerja Produksi Jadi Ujian

Home Berita Bei Bicara Bayan Dan Haji ...

Masuknya Haji Isam ke Bayan berdekatan dengan kembali terbitnya revisi RKAB 2026 yang sempat tertahan oleh pemerintah pusat. Bagi BEI, bukan semata soal peralihan kepemilikan.


BEI Bicara Bayan dan Haji Isam Usai RKAB Terbit: Kinerja Produksi Jadi Ujian
Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam selaku pemilik Jhonlin Group, saat bersama Dato’ Low Tuck Kwong (kemeja putih) selaku pemegang saham pengendali PT Bayan Resources Tbk, di area operasional tambang perseroan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (15/8/2026). Foto via Inilah.com

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Persoalan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) tak lagi semata menyangkut perubahan kepemilikan perusahaan tambang. Setelah sempat menghadapi persoalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga menyatakan force majeure, kepastian produksi kini kembali menjadi titik penting yang turut menentukan dampak Bayan terhadap ekonomi di Kalimantan Timur.

Hal itu tercermin setelah tiga anak usaha Bayan memperoleh persetujuan revisi RKAB 2026 dengan tambahan kuota produksi batu bara sekitar 15–20 juta ton. Persetujuan tersebut terbit hanya beberapa hari setelah PT Jhonlin Baratama menandatangani Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) dengan Low Tuck Kwong dan Elaine Low untuk membeli 10.000.000.500 saham BYAN atau sekitar 30 persen kepemilikan.

Kedekatan waktu dua peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Namun dari perspektif pasar modal, Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Ferdinan Sihombing, menilai yang perlu dilihat terlebih dahulu adalah pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi oleh emiten.

Kepada EksposKaltim, Rabu (23/9), Ferdinan mengatakan Bayan sebelumnya telah menyampaikan informasi kepada publik terkait persoalan RKAB, bahkan ketika persetujuan tersebut belum diterima.

“Itu memang sudah sesuai dengan aturan dari regulator. Si emitennya, yakni Bayan sendiri memberikan laporan itu dari sebelumnya malah, dari waktu RKAB belum diterima mereka sudah membuat keterbukaan informasi dari berbagai media, dari website bursa,” ujarnya.

Menurut dia, Bayan juga menyampaikan informasi ketika terjadi kesepakatan terkait perubahan kepemilikan saham. Dengan demikian, dari sisi BEI, dua peristiwa tersebut telah disampaikan melalui mekanisme keterbukaan informasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Kemudian ketika ini pun ada persetujuan dan penandatangan untuk kepemilikan saham dari Haji Isam, mereka juga sudah membuat keterbukaan informasi. Jadi sudah sesuai dengan peraturan juga,” katanya.

Ferdinan menjelaskan salah satu hal yang menjadi perhatian regulator pasar modal adalah apakah suatu informasi termasuk fakta material yang berpotensi memengaruhi harga saham.

“Kalau dari regulator memang itu yang kita lihat apakah ada fakta-fakta material yang bisa mempengaruhi harga saham,” lanjutnya.

Bukan Sekadar Siapa Pemiliknya

Di tengah proses transaksi tersebut, persoalan berikutnya bukan hanya siapa yang membeli saham Bayan, tetapi bagaimana perubahan kepemilikan akan diterjemahkan menjadi kinerja perusahaan.

Ferdinan menilai publik dan investor perlu melihat perkembangan Bayan setelah transaksi berjalan, terutama dari sisi produksi dan pencapaian target perusahaan.

“Apakah bertumbuh, apakah mencapai targetnya. Target misalnya pihak kuota atau bagaimana dari Bayan,” katanya.

Menurutnya, perkembangan tersebut nantinya dapat dicermati melalui laporan keuangan yang secara berkala disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia.

Bagi investor, laporan-laporan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menilai apakah perkembangan Bayan berjalan sesuai dengan target dan ekspektasi yang telah dibentuk setelah perubahan struktur kepemilikan.

“Jadi tiap waktu masyarakat bisa mencermati itu. Melihat apakah memang perkembangan dari Bayan ini sudah sesuai dengan targetnya investor atau bagaimana,” ujar Ferdinan.

Ia juga menegaskan bahwa dari perspektif transaksi, yang secara langsung menjadi objek perjanjian antara para pihak adalah saham BYAN. Sementara proses pengambilalihan tersebut sendiri belum selesai karena masih terdapat sejumlah syarat atau kondisi yang harus dipenuhi.

“Itu memang tergantung pasar yang melihat. Tapi kalau dari sini kan di perjanjiannya itu memang perjanjiannya di saham. Karena ada syarat atau kondisi di dalam perjanjian kedua pihak itu,” jelasnya.

Efeknya Tak Berhenti di Bayan

Bagi Kaltim, perkembangan tersebut memiliki arti lebih luas. Bayan merupakan perusahaan besar dengan aktivitas pertambangan dan jumlah tenaga kerja yang turut membentuk rantai ekonomi di sekitar wilayah operasionalnya.

Ferdinan mengatakan dampak perubahan kondisi Bayan tidak hanya berhenti pada perusahaan, tetapi dapat menjalar ke masyarakat melalui efek pengganda ekonomi.

“Tentunya akan berdampak luas kepada ekonomi masyarakat-masyarakat yang di sekitar di daerah, misalnya site-site atau kantor-kantor, terutama dari Bayan sendiri,” katanya.

Menurut dia, keberadaan perusahaan besar seperti Bayan memiliki pengaruh terhadap perekonomian karena melibatkan tenaga kerja dalam jumlah besar. Pendapatan yang diterima pekerja kemudian bergerak kembali ke berbagai sektor ekonomi masyarakat.

“Ini memang sangat mempengaruhi, tidak cuma dari sisi Bayan-nya, tentu juga masyarakat melihat dari industri batu bara-nya,” ujarnya.

Karena itu, kepastian keberlanjutan operasi menjadi hal yang ikut diperhatikan masyarakat. Terlebih, sebelumnya persoalan RKAB sempat menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan aktivitas produksi Bayan dan dampaknya terhadap pekerja serta rantai ekonomi di sekitarnya.

Ferdinan menyebut harapan masyarakat adalah agar perubahan kepemilikan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap operasional perusahaan.

“Masyarakat tentunya akan berharap Bayan ini sesuai dengan statement dari manajemen ya, bahwa tidak ada dampak negatif yang terjadi dengan peralihan kepemilikan saham tersebut,” katanya.

Bahkan, menurut Ferdinan, efeknya tidak hanya dapat dirasakan Kaltim. Besarnya skala Bayan dan nilai perusahaan di pasar modal membuat setiap informasi mengenai perusahaan berpotensi menjadi perhatian investor secara lebih luas.

“Sehingga info-info yang ada mengenai Bayan ini tentunya akan sangat berpengaruh. Jadi pastinya terhadap pasar modal akan menjadi sorotan mengenai kondisi Bayan sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, PT Bayan sempat menghadapi persoalan persetujuan RKAB 2026. Kondisi tersebut berdampak pada kegiatan produksi dan kewajiban pasokan batu bara perusahaan hingga Bayan menyatakan force majeure.

Dalam keterbukaan informasi, Bayan menjelaskan kondisi force majeure terjadi karena persetujuan perubahan RKAB 2026 untuk sejumlah anak usahanya belum diterbitkan, meski permohonan telah diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kejadian/Keadaan Yang Bersifat Memaksa (Keadaan Kahar/Force Majeure) tersebut dikarenakan persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ("RKAB") Tahun 2026 belum diterbitkan kepada anak-anak perusahaan Perseroan tersebut di atas, walaupun permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Bayan menyebut belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB tersebut menimbulkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Dengan pemberitahuan force majeure, perusahaan berharap dapat meminimalkan risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul bagi perseroan maupun anak-anak usahanya.

Persoalan itu kemudian berubah setelah pemerintah menerbitkan persetujuan revisi RKAB 2026 untuk tiga anak usaha Bayan. Persetujuan tersebut memberikan tambahan kuota produksi sekitar 15–20 juta ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan tambahan kuota tersebut merupakan akumulasi untuk tiga anak usaha Bayan yang sebelumnya belum memperoleh persetujuan.

“Bayan kan punya banyak sebetulnya. Kemarin yang belum kan 3 (anak perusahaan). Angkanya 15-20 juta ton, total untuk 3 itu,” ujarnya kepada awak media usai acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81 di Jakarta, Senin (21/9).

Penerbitan kembali RKAB tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah PT Jhonlin Baratama menandatangani Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) dengan Low Tuck Kwong dan Elaine Low untuk membeli 10.000.000.500 saham BYAN atau sekitar 30 persen kepemilikan.

Kedekatan waktu kedua peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Namun, Tri mengatakan penerbitan RKAB tidak berkaitan dengan transaksi pembelian saham tersebut.

“Sebetulnya Bayan kan punya banyak. Kemarin yang belum terbit ada tiga. Sebetulnya tidak ada isu yang sensitif, tapi kemudian dihubung-hubungkan dengan pembelian saham dan lain sebagainya. Saya tidak ke arah sana.”

Sementara itu, perubahan kepemilikan saham BYAN sendiri belum sepenuhnya selesai karena transaksi masih bergantung pada pemenuhan persyaratan yang telah disepakati para pihak.

Dari perspektif pasar modal, perhatian berikutnya bukan semata pada siapa calon pemegang saham baru Bayan, melainkan bagaimana perubahan kepemilikan tersebut berkaitan dengan keterbukaan informasi dan kinerja perseroan setelah transaksi berjalan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :