PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Beras dan Garam Ilegal Senilai Rp8 Miliar

Home Berita Bea Cukai Gagalkan Penyel ...

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Beras dan Garam Ilegal Senilai Rp8 Miliar
Konferensi pers Bea Cukai usai mengungkap penyelundupan beras dan garam ilegal. (Dok Bea Cukai)

EKSPOSKALTIM - Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) KP DJBC dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat serta Kantor Bea Cukai Bogor berhasil melakukan penindakan terhadap kegiatan impor beras dan garam ilegal yang dilakukan oleh PT ILW di wilayah Bogor.

Pengungkapan ini disampaikan pada konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (KP DJBC), 22 September 2026, dihadiri Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi, lalu kemudian masuk beras-beras yang ilegal seperti ini, ini menodai sekali,” tegas Menkeu Suahasil dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (24/9/2026).

Penindakan ini menjadi bagian dari langkah nyata Bea Cukai dalam mengungkap dan memutus mata rantai impor ilegal dan berawal dari hasil pengembangan informasi dan analisis terhadap pola kegiatan impor ilegal yang diperoleh dari hasil penindakan sebelumnya di Tanjung Perak, Surabaya.

“Kami melaporkan kepada Pak Menteri, bahwa dalam periode Agustus hingga September 2026, Bea Cukai melakukan empat penindakan yaitu di perairan Selat Malaka, kemudian Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, dan pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.

Berdasarkan dua pesanan yang disampaikan PT ILW, barang impor yang dikemas dalam 15 kontainer diberitahukan sebagai bahan kimia garam yang digunakan untuk keperluan penyamakan kulit (kelas rendah) dengan jumlah sebanyak 420.000 kg.

Melalui pemeriksaan fisik yang dilakukan petugas Bea dan Cukai ternyata ditemukan 194.900 kg beras dan 225.400 kg garam dengan nilai keseluruhan mencapai Rp8,006 miliar.

Perbedaan antara pemberitahuan barang dengan temuan jumlah dan jenis fisik barang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penegahan dan/atau pengamanan terhadap barang untuk selanjutnya dilakukan penelitian dan pendalaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

"Modusnya adalah pemberitahuan pertama tidak sesuai untuk jenis dan jumlah barangnya yang tadi sudah kami sampaikan. Kemudian yang kedua adalah modusnya di pengemasan. Jadi, Pak Menteri, Pak Dirjen izin bahwa pengemasan untuk beras dan garam ini sama, tidak dibedakan. Kemudian yang ketiga adalah penempatannya. Jadi, kalau kita buka semua kontainer itu di sebelahnya adalah semuanya garam," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan saat menyampaikan laporan langsung dari Tempat Penimbunan Pabean Cikarang.

Sinergi antara Kantor Bea Cukai Bogor, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kantor Pusat DJBC menjadi bagian penting dalam keberhasilan penindakan tersebut.

Pertukaran informasi dan analisis lintas unit memungkinkan informasi hasil penindakan di kota lain dapat dikembangkan untuk mendukung pengawasan dan penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Bogor.

Melalui penindakan impor ilegal ini, Bea Cukai terus menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan impor, mencegah masuknya barang yang tidak memenuhi ketentuan, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat. (infopublik)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :