PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Modus Pencurian Kabel di Samarinda: Pakai Detektor, Gali Jalan Malam Hari, Tutup dengan Aspal

Home Berita Modus Pencurian Kabel Di ...

Penggalian badan jalan di Samarinda diduga menjadi kedok pencurian kabel bawah tanah. Polisi mengungkap dugaan modus menggunakan alat detektor, merekrut pekerja, hingga menarik kabel dengan truk.


Modus Pencurian Kabel di Samarinda: Pakai Detektor, Gali Jalan Malam Hari, Tutup dengan Aspal
Pengungkapan kasus dugaan pencurian kabel bawah tanah dan pengrusakan jalan di Samarinda dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (28/10). Polisi menetapkan empat tersangka dan masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Ekspos/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda– Penggalian badan jalan yang sempat meresahkan warga Samarinda mengarah pada dugaan pencurian kabel bawah tanah yang dilakukan secara terorganisasi. Para pelaku diduga menyurvei lokasi menggunakan alat detektor, merekrut pekerja untuk menggali jalan pada malam hari, menarik kabel menggunakan truk, lalu menutup kembali lubang dengan aspal agar aktivitas mereka menyerupai pekerjaan proyek resmi.

Polresta Samarinda telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian kabel dan pengrusakan jalan tersebut. Namun, pengungkapan ini belum menuntaskan perkara. Polisi masih menelusuri pihak yang diduga menyuruh, keberadaan kabel yang diambil, hingga kemungkinan keterlibatan orang lain dalam rangkaian aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rachmat Aribowo mengungkapkan penyelidikan bermula dari aktivitas penggalian yang meresahkan masyarakat dan kemudian viral di media sosial.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Sungai Pinang melakukan patroli dan menemukan sejumlah orang yang diduga hendak melakukan aksi pencurian.
Pada 22 Oktober 2026, polisi mengamankan 37 orang untuk diperiksa. Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 33 lainnya masih berstatus saksi.

“Jadi ini berkat kolaborasi kita dari masyarakat, Pemkot, dan Polresta Samarinda, kita berhasil mengungkap modus pencurian kabel,” ujar Rachmat dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan keterangan polisi, dugaan pencurian tersebut memiliki pembagian peran. Tiga tersangka disebut bertindak sebagai ketua pengawas atau ketua rombongan sekaligus merekrut pekerja. Satu tersangka lainnya bertugas mendeteksi lokasi kabel di bawah tanah menggunakan alat khusus.

Rachmat menjelaskan aktivitas diawali dengan survei untuk mengetahui titik kabel. Setelah lokasi ditemukan, informasi tersebut dikirimkan dan dikoordinasikan dengan para ketua rombongan. Pekerja kemudian dikerahkan untuk menggali badan jalan dan mengambil kabel.

“Setelah diketahui, dilakukan koordinasi antar tersangka untuk menentukan titiknya. Setelah dilakukan via lokasi dikirim lokasi, maka ketua rombongan mengajak para pekerja tersebut untuk melakukan kegiatan penggalian secara ilegal,” jelasnya.

Kabel yang berhasil ditarik dipotong menjadi beberapa bagian dengan panjang sekitar empat meter, kemudian diangkut menggunakan truk. Polisi turut mengamankan truk, alat detektor, serta rompi yang diduga digunakan untuk menimbulkan kesan bahwa para pekerja merupakan bagian dari proyek resmi.

Setelah penggalian, lubang ditutup kembali menggunakan aspal. Namun, menurut Rachmat, penutupan itu dilakukan pada bagian tertentu sebelum para pelaku diduga berpindah mencari titik kabel lainnya.

Polisi menduga kegiatan tersebut berlangsung selama sekitar 10 hari dan telah menyasar tiga lokasi di Samarinda. Ketiga titik itu ialah Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, pada 14 Oktober 2026, serta Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Untomo di Perumahan Kaledang Emas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, pada 18 Oktober 2026.

Siapa yang Mengendalikan Aksi?

Empat tersangka yang telah ditetapkan belum menutup kemungkinan adanya pihak lain di balik pencurian tersebut. Polisi masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengetahui apakah ada pihak yang memberi perintah atau mengendalikan kegiatan dari luar kelompok yang diamankan.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya aktor utama maupun keterlibatan orang dalam, Rachmat menegaskan penyidik belum dapat menyimpulkan hal tersebut.

“Masih proses pendalaman. Jadi tidak kami bisa sebutkan sekarang, karena sekarang masih proses penyelidikan, penyelidikan termasuk otak yang menyuruh melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Polisi juga menyebut para pekerja yang diamankan berasal dari sejumlah daerah, antara lain Brebes, Lampung, Makassar, Malang, Flores, dan Nusa Tenggara Barat. Meski demikian, asal daerah mereka bukan bukti keterlibatan dalam pencurian.
Dari 33 orang yang masih berstatus saksi, polisi menyatakan unsur kesengajaan untuk melakukan pencurian belum terbukti.

Sementara itu Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian menjelaskan, para saksi mengaku hanya diminta melakukan pekerjaan penggalian tanpa mengetahui secara pasti tujuan pekerjaan maupun siapa pemilik kabel yang menjadi sasaran.

Status tersebut masih dapat berubah apabila penyidik menemukan bukti baru yang menunjukkan adanya pengetahuan atau keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
Rachmat menyebut para pekerja menerima upah dengan keterangan Rp350.000 per hari kerja.

“Mereka diupah perhari,” katanya.

Kerugian Pemkot Rp72 Juta

Di tengah pengungkapan para tersangka, polisi masih menghadapi pekerjaan lanjutan untuk menelusuri keberadaan kabel yang diduga dicuri. Hingga konferensi pers digelar, kabel tersebut belum ditemukan. Penyidik masih mendalami ke mana kabel dibawa dan apakah telah dijual.

Rachmat menyebut kabel yang menjadi sasaran merupakan milik Telkom. Sementara itu, kerusakan jalan akibat aktivitas penggalian menimbulkan kerugian bagi Pemkot Samarinda.

“Totalnya Rp72 juta milik Pemkot Samarinda. Itu satu TKP. Dua TKP lain masih proses penyelidikan. Telkomnya belum dihitung nilai kerugiannya,” ujarnya.

Polisi mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 522 juncto Pasal 521 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rachmat menyebut ancaman hukuman untuk pencurian mencapai tujuh tahun, sedangkan untuk pengrusakan mencapai lima tahun.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :