PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Skandal Cukai PT Djarum: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara hingga Triliunan Rupiah

Home Berita Skandal Cukai Pt Djarum: ...

Kebocoran penerimaan negara di sektor penerimaan cukai mulai terbongkar luas.


Skandal Cukai PT Djarum: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara hingga Triliunan Rupiah
Angota KPK dengan memakai rompi tengah menuju kantor pelayanan setelah keluar deri ruangan kantor Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

EKSPOSKALTIM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum mencapai triliunan rupiah.

Hitungan tersebut masih bersifat awal. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Budi.

KPK belum mengungkap periode terjadinya dugaan korupsi tersebut. Budi mengatakan penyidik masih akan menyampaikan informasi mengenai waktu perkara atau tempus pada kesempatan berikutnya.

“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” ujarnya.

Budi juga memastikan perkara terkait PT Djarum yang ditangani KPK berbeda dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, penyidikan KPK berkaitan dengan cukai, sedangkan perkara yang ditangani Kejagung diduga berkaitan dengan pajak. Meski keduanya menyangkut penerimaan negara, Budi menegaskan substansi perkara berbeda.

“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” katanya.

Pengembangan Perkara OTT Bea Cukai

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam satu sprindik, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara satu sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum menetapkan tersangka.

Hingga 26 Agustus 2026, delapan orang telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Selain itu, ada Pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Perkembangan terbaru diumumkan KPK pada 28 Oktober 2026 melalui penerbitan satu sprindik umum. Dalam pengembangan ini, penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dalam pengurusan cukai rokok.

KPK Tegaskan Penyidikan Berdasarkan Bukti

Di tengah pengembangan perkara tersebut, KPK menegaskan penyidikan dilakukan murni sebagai bagian dari penegakan hukum. Pernyataan itu disampaikan Budi saat menjawab pertanyaan mengenai dugaan penyidikan sengaja dilakukan terkait perdagangan saham di bursa.

“Ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi.

Ia menjelaskan keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh penyidik.

“Penyidikan yang KPK lakukan itu semuanya tentu bersumber dari bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik sehingga atas bukti permulaan tersebut maka perkara ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Budi menambahkan penggeledahan menjadi strategi awal penyidikan untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam mengungkap perkara tersebut.

“Pada tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” tuturnya. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :