PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

BSU 2026 Cair Rp900 Ribu Sekaligus, Ini Syarat Penerima Terbaru

Home Berita Bsu 2026 Cair Rp900 Ribu ...

Kementerian Ketenagakerjaan terbitkan Permenaker 16/2026. BSU 2026 Rp300 ribu per bulan selama 3 bulan, cair sekaligus Rp900 ribu.


BSU 2026 Cair Rp900 Ribu Sekaligus, Ini Syarat Penerima Terbaru
Pemerintah mengeluarkan aturan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. (istimewa)

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat (31/10/2026), aturan ini mengatur syarat penerima, batas gaji/upah, dan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, BSU merupakan upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus dukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli.

Syarat Penerima BSU 2026

Pekerja/buruh penerima BSU harus:

1. Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026
3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK

Gaji/upah acuan adalah gaji terakhir yang dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di data BPJS.

Komponen yang dihitung meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Sementara bagi wilayah tanpa UMK, batas mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan sama.

Aturan ini juga tegaskan BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Besaran BSU 2026

BSU 2026 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 3 bulan, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu.

Untuk info dan perkembangan BSU 2026, pantau kanal resmi Kemnaker di http://bsu.kemnaker.go.id. (ant)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :