PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Modus Tagih Utang Pakai Kekerasan, Tiga Penagih Utang Diringkus di Malinau

Home Berita Modus Tagih Utang Pakai K ...

Polres Malinau mengamankan tiga penagih utang (debt collector) berinisial G (26), IS (37), dan A (32) yang diduga terlibat aksi penganiayaan dan intimidasi terhadap warga di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.


Modus Tagih Utang Pakai Kekerasan, Tiga Penagih Utang Diringkus di Malinau
Wakapolres Malinau Kompol Syahrir Bajeng memimpin konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh tiga oknum debt collector di Mapolres Malinau, Kalimantan Utara, Senin (2/11/2026). (ANTARA/HO-Humas Polres Malinau)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kepolisian Resor (Polres) Malinau menegaskan komitmen memberantas aksi premanisme berkedok penagihan utang di wilayah Kalimantan Utara. Tiga orang debt collector berinisial G (26), IS (37), dan A (32) resmi diamankan polisi setelah diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan dan intimidasi terhadap korbannya.

Pengungkapan kasus kekerasan ini berawal dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat (23/10/2026) dan dilaporkan resmi ke Mapolres Malinau pada Sabtu (24/10/2026).

Wakil Kepala Polres Malinau Kompol Syahrir Bajeng menegaskan bahwa penangkapan para pelaku merupakan langkah nyata kepolisian dalam memberikan perlindungan serta rasa aman bagi masyarakat Malinau dari praktik main hakim sendiri.

“Tiga orang debt collector kami amankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Kompol Syahrir Bajeng dalam konferensi pers di Mapolres Malinau, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau AKP Ridho Pandu Abdillah, Senin (2/11/2026).

Secara rinci, terduga pelaku G dan IS disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara terduga pelaku A disangkakan melanggar pasal yang sama juncto Pasal 20 huruf d KUHP.

Syahrir menegaskan alasan pekerjaan penagihan utang tidak bisa dijadikan legitimasi untuk mengangkangi hukum dan melakukan kekerasan fisik maupun tekanan mental terhadap warga. (ant)

“Tidak ada pihak yang dibenarkan melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun main hakim sendiri dalam menjalankan aktivitas pekerjaan. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Langkah hukum tegas ini sekaligus mengirimkan sinyal keras kepada jajaran penagih utang maupun kelompok tertentu yang kerap menggunakan cara-cara premanisme di wilayah hukum Polres Malinau.

“Tidak ada ruang bagi premanisme di Kabupaten Malinau. Setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wakapolres.

Menutup keterangannya, Polres Malinau mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melapor kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengalami atau melihat tindakan intimidasi, ancaman, hingga penganiayaan berkedok penagihan di lingkungan sekitar.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :