Tragedi lubang tambang di Kalimantan Timur kembali renggut nyawa anak. Kali ini seorang siswi MTs berusia 13 tahun. Sebelumnya, keberadaan eks kolam galian sudah diprotes warga.
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mengecam keras kembali jatuhnya korban jiwa akibat lubang bekas tambang di Bumi Mulawarman.
Adiba Salsabila (13), seorang siswi kelas VIII MTs As-Salam Samboja, tewas tenggelam di kolam bekas galian tambang milik PT Lembuswana Perkasa di Kilometer 45, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, menambah panjang daftar hitam korban jiwa menjadi 57 orang.
Berdasarkan keterangan JATAM Kaltim yang dirilis Dinamisatornya, Mustari Sihombing, peristiwa nahas tersebut bermula ketika korban bersama empat temannya bermain di kawasan Kampung Bone pada sore hari. Di lokasi tersebut terdapat kolam bekas galian tambang yang menganga lebar tanpa reklamasi dan pengamanan memadai.
Korban bersama dua temannya diduga terpeleset dan jatuh ke dalam kolam. Meskipun satu rekan korban yang bisa berenang berupaya menolong, nyawa Adiba tidak berhasil diselamatkan.
Kematian Adiba Salsabila menambah panjang daftar korban jiwa akibat lubang tambang di Kaltim menjadi 57 orang. Kasus ini sekaligus membuka kembali lembaran kelam rekam jejak pengelolaan lingkungan PT Lembuswana Perkasa.
Catatan pemberitaan media menunjukkan masyarakat Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, telah berulang kali menyampaikan keberatan atas keberadaan void tambang yang berdekatan dengan permukiman sejak Desember 2022 hingga Juni 2023.
Jajaran DPRD Kaltim bahkan sempat melakukan sidak dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), di mana pihak perusahaan kala itu menyampaikan komitmen penutupan void, pemagaran, hingga perbaikan pengelolaan air.
Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu Bukit Merdeka (AMB-BM) sebelumnya juga sempat memblokade jalan hauling perusahaan pada Juni 2023 akibat belum terealisasinya penutupan lubang tambang serta dampak keretakan bangunan rumah warga akibat pergeseran tanah.
Desak Pengusutan Dugaan Kelalaian Korporasi
JATAM Kaltim menegaskan bahwa kematian Adiba tidak boleh dipandang sekadar sebagai musibah atau kecelakaan tunggal saat bermain.
Penegak hukum diminta mengusut tuntas dugaan kelalaian berdasarkan Pasal 96 UU Pertambangan Mineral dan Batubara, serta kemungkinan penerapan Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp500 juta.
Selain itu, pertanggungjawaban hukum juga harus menyasar korporasi, pengurus fungsional, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat sesuai ketentuan Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP.
"Pemerintah baik pusat maupun daerah harus segera hadir untuk memastikan hak hidup, keselamatan, dan keadilan bagi keluarga korban. Berhentilah menyebutnya musibah," tegas Mustari Sihombing.



