PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Daging Babi, Cabai, hingga Belasan Ayam dari 8 Negara Dimusnahkan di Balikpapan

Home Berita Daging Babi, Cabai, Hingg ...

Daging babi olahan, cabai kering, hingga belasan ekor ayam dari 8 negara dimusnahkan di Balikpapan.


Daging Babi, Cabai, hingga Belasan Ayam dari 8 Negara Dimusnahkan di Balikpapan
Sejumlah komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina untuk dimusnahkan di Balikpapan, Rabu (4/11/2026). Komoditas tersebut berasal dari delapan negara dan Parepare, Sulawesi Selatan, serta ditahan melalui Bandara SAMS Sepinggan dan Pelabuhan Samarinda.

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur memusnahkan 40 jenis komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan dengan total berat tercatat 89,6 kilogram, Rabu (4/11/2026).

Kepala Karantina Kaltim Amir Hasanuddin menerangkan, puluhan komoditas tersebut berasal dari delapan negara, yakni Malaysia, Tiongkok, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Singapura, Australia, dan India. Selain itu, terdapat komoditas dari dalam negeri yang berasal dari Parepare, Sulawesi Selatan.

"Seluruh komoditas merupakan hasil pengawasan dan penahanan petugas karantina melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan dan Pelabuhan Sungai Samarinda, serta Pelabuhan Semayang Balikpapan," kata dia. 

Pemusnahan berlangsung di Gedung Arsip dan Perpustakaan Karantina Kaltim, Balikpapan. Tindakan tersebut dilakukan karena komoditas tidak memenuhi persyaratan karantina dan berpotensi membawa hama serta penyakit yang mengancam sumber daya hayati Indonesia.

Dari sektor komoditas hewan, petugas memusnahkan lima jenis komoditas dengan total berat 28,8 kilogram serta 17 ekor ayam. Komoditas tersebut terdiri dari 11,9 kilogram daging ayam, 8,3 kilogram daging babi olahan, 6 kilogram daging ayam olahan, dan 2,5 kilogram daging sapi olahan.

Sementara itu, dari sektor tumbuhan, terdapat 31 jenis komoditas dengan berat tercatat 48,8 kilogram. Jumlah tersebut belum termasuk komoditas yang dihitung berdasarkan jumlah buah atau batang.

Komoditas tumbuhan yang dimusnahkan antara lain cabai kering seberat 30,5 kilogram, buah jeruk 6,9 kilogram, buah persik 2,4 kilogram, serta berbagai jenis benih, bibit tanaman, rempah, dan produk pertanian lainnya.

Adapun dari sektor perikanan, petugas memusnahkan empat jenis komoditas dengan total berat 12 kilogram. Rinciannya, 4 kilogram udang ebi, 3 kilogram cumi-cumi, 3 kilogram gurita, dan 2 kilogram ikan teri.

Amir mengatakan pemusnahan merupakan salah satu tindakan karantina terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pemusnahan ini selain sebagai tindakan penegakan aturan, juga merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama serta penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan. Setiap komoditas yang dilalulintaskan harus memenuhi persyaratan karantina agar tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, maupun kelestarian sumber daya hayati kita," ujar Amir.

Menurut Amir, seluruh komoditas tersebut dimusnahkan karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan karantina dari daerah atau negara asal, berupa sertifikat kesehatan maupun sertifikat fitosanitari.

Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan pelaksanaannya.

Amir mengingatkan masyarakat dan pengguna jasa agar mematuhi ketentuan karantina sebelum membawa atau mengirimkan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, baik antarnegara maupun antardaerah.

"Kami mengajak masyarakat dan seluruh pengguna jasa untuk memastikan setiap komoditas yang dibawa telah memenuhi persyaratan karantina. Kepatuhan ini menjadi bagian penting dari upaya bersama melindungi kekayaan hayati Indonesia," pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :