Polisi menangkap polisi dalam polemik penyadapan tidak ada faedahnya buat masyarakat, karena dinilai sebagai konflik elite. Bagaimana dengan nasib aktivis dan LSM yang juga jadi korban penyadapan?
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan tajam dari akademisi dan pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro. Ia mempertanyakan komitmen kepolisian dalam mengusut kasus serupa yang menimpa kelompok masyarakat sipil, aktivis, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Menurut Castro, pengusutan perkara penyadapan menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tidak boleh berhenti sekadar pada aspek teknis pelanggaran hukum maupun penetapan tersangka. Penyidik kepolisian dituntut untuk membongkar secara mendalam tujuan serta intensi di balik tindakan intersepsi ilegal tersebut.
"Karena dia disebut ilegal, pertanyaannya kan mesti dilacak apa intensi penyadapan itu?" ujar Castro kepada EksposKaltim, Rabu (4/11/2026).
Meski sangkaan awal berkisar pada ketentuan KUHP dan UU ITE, Castro menilai motif di balik tindakan tersebut berpotensi mengarah pada tujuan yang lebih jauh, termasuk kaitannya dengan dugaan perbuatan makar. Namun, ia mengingatkan agar kaitan tersebut dibaca dari substansi tujuan penyadapan itu sendiri.
Di sisi lain, Castro memberikan kritik keras terhadap profesionalisme serta independensi institusi Polri dalam menangani skandal ini. Ia menilai polemik tersebut menunjukkan bahwa kepolisian belum sepenuhnya berdiri sebagai pelindung kepentingan rakyat banyak, melainkan masih rentan menjadi instrumen kekuasaan.
"Kita tidak boleh lupa bahwa kejadian ini memberikan satu fakta bahwa kepolisian juga masih belum bisa berdiri secara profesional membentengi kepentingan rakyat banyak, ternyata dia masih menjadi alat kekuasaan," tegasnya.
Pertanyakan Nasib Aktivis dan LSM
Sorotan utama Castro juga tertuju pada ketimpangan penegakan hukum. Ia mencatat bahwa dugaan penyadapan tidak hanya dialami oleh kepala negara atau pejabat tinggi, melainkan juga menyasar ketua partai politik, aktivis, hingga pegiat LSM.
Oleh karena itu, ia mendesak agar proses hukum tidak hanya diistimewakan bagi perkara yang menyangkut presiden semata. Perlindungan privasi warga negara semestinya ditegakkan secara setara tanpa memandang status sosial atau jabatan.
"Pertanyaannya, bagaimana dengan aktivis yang disadap? Bagaimana dengan LSM yang disadap? Apakah ada proses hukum?" kritik Castro. "Ini letak tidak fair-nya, seolah-olah yang diproses hukum yang menyadap presiden, tetapi ketika itu berhadapan dengan kepentingan rakyat banyak, hak-hak kita dirampas dengan cara penyadapan semacam ini, tidak ada proses hukum untuk itu."
Lebih lanjut, ia memandang perselisihan internal di tubuh kepolisian, termasuk dinamika "polisi menangkap polisi", tidak memberikan faedah langsung bagi masyarakat luas, melainkan sekadar cerminan dari pertarungan kelompok elite politik.
Bagi Castro, karut-marut kasus ini harus dijadikan momentum krusial untuk mengevaluasi total macetnya agenda reformasi Polri agar institusi penegak hukum kembali berorientasi pada perlindungan publik yang adil dan merata.
Senada, Pemerhati kepolisian sekaligus mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti juga menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh harus diusut hingga motif, tujuan, pihak yang memerintahkan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia menekankan penggunaan scientific crime investigation atau penyelidikan berbasis ilmiah agar hasil penyidikan valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Poengky juga mengingatkan risiko penyalahgunaan kewenangan tanpa pengawasan, termasuk dalam penyadapan yang seharusnya tunduk pada aturan ketat dan izin.
"Terbongkarnya perkara ini menjadi momentum memperkuat Reformasi Polri dan menegaskan institusi yang bertugas mencegah penyadapan ilegal juga harus bertanggung jawab. Meski demikian, asas praduga tak bersalah dan hak asasi para tersangka maupun pihak yang diperiksa tetap harus dihormati," ujarnya dikontak terpisah, Rabu (4/11).
Modus Operandi
Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Bareskrim Mabes Polri: mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN), dan Widyaiswara Sespim Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH). Mantan Kadiv TIK Mabes Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) masih diperiksa sebagai saksi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan server Lawful Interception Management System (LIMS), yang semestinya digunakan untuk penyadapan demi kepentingan penegakan hukum.
Modus yang terungkap dalam pemberitaan menyebut nomor-nomor target dimasukkan ke server LIMS, kemudian jejak atau log penyadapan dihapus. Targetnya diduga mencakup Presiden, menteri, politisi, wartawan, organisasi masyarakat sipil, dan pengusaha.
Dampaknya, Presiden Prabowo memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windu Utomo sebagai Plt KSP. Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut tindakan para tersangka mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan kepentingan serta keselamatan pimpinan negara.


