
EKSPOSKALTIM, Kutim - Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur masih mendalami kasus Seks Pra Nikah (SPN) yang berujung kehamilan, terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Kutim.
Ialah Bunga (16) nama samaran, warga Desa Sangatta Selatan yang dihamili oleh kekasihnya bernama Ridwan (19) nama samaran.
Perbuatan asusila keduanya terungkap saat pihak sekolah Bunga mencurigai gelagat Bunga bak orang hamil. Olehnya, pihak sekolah berinisiatif melakukan tes kehamilan terhadap Bunga.
Kecurigaan pihak sekolah pun benar, hasil tes kehamilan yang dilakukan terhadap Bunga mengindetifikasi bahwa Bunga sedang positif mengandung, dengan usia kehamilan 4 bulan.
Atas perbuatannya ini, Bunga terpaksa dikeluarkan dari Sekolah pada hari Senin (7/11) lalu. Tak terima, orang tua Bunga yang mengetahui hal ini lantas melaporkan perbuatan Ridwan ke Polres Kutim, Selasa (8/11) lalu.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko Cahyaning BSP melalui Kasat Reskrim AKP Andika Dharmesena menceritakan, kronologis tindak asusila ini bermula saat ke dua remaja ini (Bunga dan Ridwa.red) resmi berpacaran sejak bulan Februari 2016 lalu.
"Sebelumnya, mereka memang pernah berpacaran beberapa bulan. Mmereka pun mengaku, selama berpacaran ini telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (ML) sebanyak 5 kali, yang dilakukan dirumah Ridwan saat kondisi kosong," kata Andika dalam keterangan Persnya di Mapolres Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (6/12) siang.
Hubungan keduanya sempat renggang beberapa bulan. Saat kembali menjalani hubungan asmara pada bulan Juli hingga Agustus, keduanya kembali melakukan hubungan ML sebanyak 3 kali.
"Kasus ini terbongkar sekira awal November lalu, saat Bunga ketahuan mengandung 4 bulan, dan keluarga melapor ke pihak berwajib," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih mengumpulkan barang bukti yang akurat dan saksi sebelum melakukan penahanan terhadap pelaku.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !