EKSPOSKALTIM, Kutim - Minggu, 19 Februari lalu, Satuan Reskoba Polres Kutim mengamankan pelaku pengedar narkotika berinisial IB (27), warga Gang Kumala, RT 07, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.`
Lagi-lagi penangkapan bermula saat anggota Resnarkoba Kutim melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat.
“Bahwa di daerah Gang Mushola, Teluk Linggah, Sangatta Utara, sering terjadi transaksi nakotika,” kata Kapolres Kutim AKBP Rino Eko melalui Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf.
IB diamankan sekitar pukul 12.00 Wita siang oleh anggota Satresnarkoba di dalam sebuah indekos di Jalan Yos Sudarso III samping Gang Mushola.
Saat diamankan, kata Abdul Rauf, IB langsung digeledah. Ditemukan Barang Bukti (BB), sembilan poket sabu seberat 3,62 gram serta dua buah Handphone beserta uang tunai Rp 50 ribu dan beberapa flip plastik bening.
"Pengeledahan dilakukan di seluruh sudut kos, dan di kantong depan sebelah kanan celana yang digunakan tersangka di temukan 9 kantong poket kecil itu," ungkapnya.
Kini tersangka IB dan barang bukti diamankan di Mapolres Kutim guna penyidikan lebih lanjut.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !