EKSPOSKALTIM,Bontang- Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AB alias AIFB (25), warga Jalan Sutoyo RT 52 Berbas Pantai karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono, terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan dari korban bernama Syamsudin, warga Jalan Zamrud Gang Zamrud 19 RT 62 Berbas Tengah.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Suzuki Satria F dengan Nomor Polisi KT-3717-DF warna biru miliknya yang diparkir di teras rumah pada, Senin (20/3) lalu.
Atas laporan tersebut polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. AB berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di salah satu rumah kosong di Jalan Arif Rahman Hakim Simpang Empat Gunung Kusnodo Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat.
“Penangkapan tidak kurang 24 jam berhasil membekuk pelakunya lengkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Zusuki Satria F No. Pol. KT-3717-DF warna biru, 2 (dua) lembar sarung tangan dan 1 (satu) buah kunci gembok,” kata Suyono.
Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses pengembangan. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

