
EKSPOSKALTIM.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih mendalami kasus perampokan dan pencurian oleh Andi Lala selain dua kasus pembunuhan berencana yang sedang diproses.
Andi Lala adalah tersangka otak pembunuhan berencana atas satu keluarga, dan penyidikan lebih lanjut mengindikasikan dia juga pernah membunuh seorang pria yang diduga selingkuhan istrinya bernama Suherwan.
Polisi juga sudah menahan istri Andi, Reni Safitri dan Irvan, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Suherwan pada Juli 2015.
"Kita masih menggali informasi itu. Untuk dua kasus pembunuhan berencana itu, Andi Lala dijerat Pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Anggota masih terus melakukan pengembangan atas kasus Andi Lala," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Senin (17/4).
Menurut KUHP, hukuman maksimal untuk pembunuhan berencana adalah hukuman mati. Kapolda menegaskan, Andi Lala dibantu Roni dan Andi Syahputra saat menghabisi Harianto alias Riyanto, (40) kepala keluarga, Sri Ariyani (35) istri, Naya (13), Gilang (8) dan Sumarni (60) metua Riyanto. Sedangkan Kinara (4), anak paling kecil masih kritis karena luka pada bagian mata dan kepala.
"Tugas Roni dan Andi Syahputra mengawasi masyarakat sekitar. Orang yang melakukan pembantaian yang menewaskan lima orang yang satu keluarga adalah Andi Lala. Dia membawa besi panjang dan narkoba saat datang ke rumah korban," katanya.
Kapolda mengatakan, untuk kasus pembunuhan terhadap Suherwan, pihaknya sudah menahan Reni Safitri dan Irvan. Bahkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti alu yang digunakan untuk menghabisi selingkuhan Reni tersebut.
"Bayangkan saja, alu yang digunakan untuk membunuh Suherwan itu masih dipergunakan Reni untuk keperluan menumbuk sayur untuk dimakan. Rasanya seperti apa, hanya mereka yang mengetahuinya," sebutnya.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !