EKSPOSKALTIM, Samarinda - Komisi II DPRD Kaltim berharap Pegawai Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang belum punya SK dari Provinsi segera diberdayakan ke kabupaten lain.
Hal ini dilakukan mengingat adanya laporan yang masuk ke internal DPRD Provinsi Kaltim, terkait adanya pegawai KPH di Kutai Barat belum yang belum kerja alias menganggur karena menunggu SK nya keluar.
Komisi II DPRD Kaltim yang diwakili oleh Muspandi selaku fasilitator menyatakan beban anggaran untuk gaji dan belanja pegawai di provinsi berbanding tebalik dengan kewenangan yang harus ditanggung.
Belum lagi kata dia, banyak tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pendidikan SMA yang berjumlah ribuan menjadi tanggungan Provinsi. "Saya berharap Dinas Kehutanan Kaltim memberi kemudahan bagi daerah yang ingin memberdayakan tenaga-tenaga KPH yang dirasa belum punya kegiatan karena kewenangannya diambil alih provinsi," ujar Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kaltim ini, Selasa (18/04) siang.
Dari informasi yang kami himpun, sebanyak 561 pegawai KPH tertampung di Kubar menunggu SK nya keluar. Terpisah, Kepala Bidang Tata Hutan dan Pemanfaatan Kawasan Provinsi Kaltim, Anwar Saleh mengatakan 561 pegawai KPH yang berada di Kubar dan Mahulu tetap akan di proses.
"Sesuai dengan UU 23/2014, semua pegawai kehutanan di kabupaten/kota wajib dialih tugaskan ke provinsi terlebih dahulu, dan bagi pegawai yang menolak, maka dianggap mengundurkan diri," kata dia dikonfirmasi media ini.
Ia menegaskan, sejauh ini pihaknya terus melakukan proses pengurusan SK terhadap para pegawai tersebut. Namun diakuinya proses tersebut membutuhkan waktu dan tidaklah mudah. "Tidak mudah memang karena KPH ini baru terbentuk pada April lalu, namun sejauh ini kami sudah memproses 61 pegawai yang ada disana". (Adv)








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !