EKSPOSKALTIM, Bontang - Terkait polemik status warga Sidrap, Dewan PRD Bontang akan membentuk tim terpadu guna menempuh upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi 1 DPRD Bontang Agus Haris mengutarakan hal itu saat melakukan rapat antara Badan Pusat Statistik (BPS), Lurah Guntung, Camat Bontang Utara dan Inspektorat daerah Bagian Perencanaan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di ruang rapat DPRD Bontang, Senin (29/5) siang.
“Ini suduh disepakati oleh masyarakat di sana (sidrap, red), dengan harapan tidak terkatung-katung, dan menang kalah urusan belakangan,” katanya.
Dikatakan Haris sesuai rapat yang dilakukan, pihaknya beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menyusun muatan-muatan materi yang mungkin menjadi bagian dalam pengusulan di MK nanti.
Sementara itu, terkait pelayanan sosial yang selama ini didapatkan oleh warga sidrap yang sudah dilayani oleh Kelurahan Guntung, agar dapat tetap dilakukan mengingat warga sidrap merupakan warga negara indonesia.
"Harapan kami tentu pelayanan selama ini yang diberikan kepada masyarakat sidrap tetap dilakukan," pintanya.
Sementara itu Sekertaris Inspektorat Bontang Enik mengatakan, pihaknya sempat melakukan uji materi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Tahun 2005 tentang tapal batas wilayah.
Pihaknya telah melakukan koordinasi terkait lanjutan Disdukcapil Bontang dan Disdukcapil Kutim terkait hal-hal yang boleh dan tidak di lakukan oleh Pemkot Bontang. Tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan oleh warga sidrap.
"Kami telah menjadwalkan untuk melakukan rapat gabungan pada minggu kedua bulan juni dengan tim pemerintah pusat, dan melihat apakah perlu perubahan personalia atau bagaimana nanti kedepannya," jelasnya.
Sementara itu, terkait bantuan sosial seperti pendataan maayarakat miskin yang berhak mendapatkan beras miskin (Raskin) yang mana hampir 50 persen masyarakat tidak mendapatkannya, Enik berdalih bahwa semua telah dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh Mendagri.
Raskin sendiri menurutnya ada kesimpangsiuran data. Pasalnya yang mengumpulkan data menurutnya dari PT Scovindo dia yang melakukan survei kependudukan bukan dari BPS Bontang.
"Dinsos tidak bisa melakukan pendataan karena datanya simpang siur, sehingga pembagian raskin kemungkinan besar tidak merata," jelasnya.
Mendengar jawaban dari pihak Inspektorat, Agus Haris akan menjadwalkan ulang dan akan mengundang stakeholder terkait untuk membahas terkait data yang dirasa tidak sesuai yang ada di lapangan.
"Secepatnya akan kami jadwalkan rapat kembali, kami juga akan memanggil PT Scovindo selaku pendata penduduk," tukasnya. (Adv)








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !