25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Alhamdulillah...Perusahaan se- Kota Bontang Sepakat THR Cair H-10 Lebaran


Alhamdulillah...Perusahaan se- Kota Bontang Sepakat THR Cair H-10 Lebaran
Rapat Komisi I DPRD Bontang bersama perwakilan perusahaan se-Kota Bontang membahas pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang disepakati akan dicairkan H-10 sebelum lebaran. (Ekspos Kaltim/Ismail).

EKSPOSKALTIM, BontangPara pekerja di Kota Taman dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini 10 hari sebelum lebaran. 

Kabar ini menjadi butir kesepakatan saat rapat kerja Komisi I DPRD Bontang dengan seluruh pimpinan perusahaan di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (12/6) siang. 

Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, sesuai peraturan, pengusaha diharuskan sudah menunaikan kewajiban memberi tunjangan lebaran kepada karyawannya H-7 sebelum lebaran. 

Akan tetapi, pimpinan perusahaan yang menghadiri rapat bersama dewan memastikan pemenuhan hak karyawan akan lebih cepat dari imbauan pemerintah. Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya ini menyebut seluruh perwakilan perusahaan yang hadir menyetujui hasil rapat kesepakatan tersebut. 

"Saya sangat mengapresiasi perusahaan yang sudah menaati peraturan yang ditetapkan," tuturnya. 

Sesuai peraturan Direktur Jendral PHI dan Jamsos Kemenaker Nomor B. 499/PHIJKS/V/2017 yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2017, besaran tunjangan yang diberikan disesuaikan dengan masa kerja. 

Karyawan yang sudah bekerja 1 tahun mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji. Sementara masa kerja satu bulan dan di bawah satu tahun diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yang berlaku. 

Sekadar diketahui, pelaksanaan pemberian tunjangan lebaran akan dipantau Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang dengan membuka posko aduan dan pantauan. Posko tersebut berada di Kantor DPMTK-PTSP, Jalan Awang Long, Eks kantor wali kota.

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan, Jika perusahaan telat memberikan hak karyawannya, akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total tunjangan yang dibayarkan. 

Jika hal ini juga tidak diindahkan dan tunjangan tidak diberikan, akan diberikan teguran hingga pencabutan izin usaha.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Hak THR Bagi Tenaga Kerja

- THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari menjelang Idulfitri

- Karyawan dengan masa kerja di atas satu bulan berhak menerima THR

- THR diberikan dengan rumus masa kerja per 12 bulan kali upah 1 bulan

- Jika THR tidak dibayar, perusahaan menerima sanksi administratif mulai peringatan      sampai pencabutan izin usaha

- Pembentukan Posko Satgas Ketenagakerjaan (posko pengaduan THR)

 

Reporter : Ismail    Editor : Benny Oktaryanto

Apa Reaksi Anda ?

100%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0