07 November 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Motor Rekan Sendiri Digadai, Pria Pengangguran Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara


Motor Rekan Sendiri Digadai, Pria Pengangguran Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Tersangka yang berinisial YP (baju putih) saat ditemui oleh awak media di Mapolsek Balikpapan Utara, Kamis (29/6) malam. (Dok Polsek Balikpapan Utara)


EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Seorang pria pengangguran asal Kelurahan Graha Indah, Balikpapan, berinisial YP (39) terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Balikpapan Utara sejak Kamis (29/6) malam, gara-gara menggadaikan sepeda motor tanpa seizin si pemilik sepeda motor.

Meski berteman namun terlanjur kesal, pemilik motor yang bernama Budi melaporkan YP ke Mapolsek Balikpapan Utara.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, awal mula tersangka meminjam motor Honda Scopy tersebut yang sedang berada di bengkel tanpa sepengetahuannya pemilik pada medio April 2017 lalu.

"Dua pekan motor belum juga kembali, katanya masih dipakai tersangka ke Samarinda. Setelah itu, motornya digadai oleh tersangka tanpa seizin pemilik motor,  sampai sekarang motornya itu belum ditebus, dan orang yang digadaikan motor tersebut juga belum diketahui keberadaanya," jelas Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Nikson Sitompul.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka YP, dirinya terpaksa menggadaikan sepeda motor milik temannya itu karena dililit hutang pada sekitar sebulan lalu.

"Saya gadai motor itu Rp 600 ribu. Itu untuk bayar hutang sama untuk kebutuhan sehari-hari mas. Saya gadai itu sama teman saya juga yang tinggal di daerah Lapangan Golf, Kariangau. Sampai sekarang belum bisa saya tebus, karena yang bersangkutan susah ditemui dan alasannya selalu di luar kota," ungkap YP ditemui di Mapolsek Balikpapan Utara, kemarin malam.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap keberadaan teman YP yang menerima sepeda motor gadaian itu.

"Saat ini masih dalam pencarian kami. Dan sepeda motor yang merupakan barang bukti juga masih berada di tangan temannya yang berinisial Fai itu. Yang jelas, jika kita temukan, Fai juga akan kita proses," kata Nikson.

Atas perbuatannya tersebut, YP disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan barang dan terancam  hukuman 4 tahun 8 bulan penjara. Sementara kepada penerima barang gadaian, polisi juga mengenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman sama dengan YP. 

Editor : Benny Oktaryanto

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0