EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Sidang tuntutan kasus pembunuhan juragan angkot, anak dan istrinya dilaksanakan Senin (24/7) pukul 11.00 di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Tiga orang terdakwa Bambang Hermanto (24), Fendy Eko (21), dan Adda Faroki alias Oky (20) datang dengan pakaian tahanan. Tidak terlihat seorang pun keluarga terdakwa mendampingi.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusverry, ketiganya dituntut hingga 20 tahun penjara dari tuntutan maksimal kurungan seumur hidup. Kata JPU, itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Hukuman 20 tahun dirasa cukup, lantaran ketiga terdakwa merencanakan pembunuhan tersebut.
"Kan sudah jelas, tindakan terdakwa membunuh Lasiyem direncanakan," katanya.
Kendati demikian, memang sejumlah hal meringankan para terdakwa. Kejujuran saat di persidangan, serta sikap kooperatif mereka termasuk hal yang meringankan.
"Hukuman mati paling maksimal, tapi kan pakai naluri dan hati. Terdakwa ini tidak repot, mempermudah di persidangan, kooperatif sejak sejak diserahkan, tahap 2 sampai sidang jadi prosesnya mudah," katanya.
Baca juga: Tersangka Peragakan 24 Adegan Pembunuhaan Berencana Juragan Angkot
Meski begitu, Bambang Hermanto salah seorang terdakwa usai sidang mengatakan, tuntutan yang disampaikan JPU terlalu berat. "Kalau bisa diringankan, masih terlalu berat," kata terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Suprana Jaya mengatakan, tuntutan JPU sudah sesuai. Sebagaimana diketahui pelanggaran pasal pembunuhan berencana tuntutannya memang cukup lama.
Kendati begitu, pledoi atau pembelaan akan tetap dibuat pihak kuasa hukum.Dalam sidang dua pekan mendatang, pledoi akan dibacakan kuasa hukum, sementara terdakwa juga akan mentampaikan pledoi secara lisan.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !