EKSPOSKALTIM, Bontang - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang mengusulkan agar tenaga kerja honorer atau tenaga kerja non PNS menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat Komisi I dengan Asisten 3, Inspektorat, Bagian Hukum serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Bontang di ruang rapat III DPRD Jalan Moh Roem, Bontang Lestari, Senin (24/7).
Usulan mengacu pada perubahan UU 5/2014 tentang ASN yang di dalamnya diatur hak-hak pegawai pemerintah non PNS atau P3K.
“Kami mendesak kepada pemerintah untuk segera merubah status tenaga honorer menjadi P3K, atau apapun namanya yang penting satu pintu untuk pola administrasinya lewat BKD dengan ditandatangi oleh walikota,“ ucap Agus Haris Ketua Komisi I.
Terkait sistem P3K yang dijalankan di pemerintahan, komisi yang membidangi bidang hukum, pendidikan, kesehatan dan kesejahtaraan masyarakat ini menyarankan agar pemkot melakukan studi banding ke Kutai Timur dan Makassar.
Selain mengubah status tenaga honorer menjadi P3K, Komisi I juga meminta pemerintah untuk merumuskan syarat-syarat serta ketentuan untuk menjadi tenaga P3K tersebut.
“Targetnya semua tenaga honorer untuk dirubah statusnya menjadi P3K, nantinya mereka mempunyai hak yang sama untuk menjadi PNS “ jelasnya.
Di sisi lain PNS dan P3K memiliki beberapa kesamaan dasar mencakup pekerjaan. Hanya saja proses pemberian gaji dan proses cutinya yang berbeda. Adapun hak-hak yang akan diterima oleh P3K diantaranya; gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !