EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Nafsu bejat mengalahkan nurani AN (46), warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Pria paruh baya ini tega mencabuli anak tirinya sendiri yang baru berusia lima tahun.
AN diam-diam meraba dan memegang kemaluan korban saat istrinya sedang sibuk. Tak hanya meraba, ia diduga sempat membuka celana dan mendekatkan kemaluannya ke kemaluan korban.
Kelakuan bejatnya akhirnya diketahui sang istri. Saat hendak memanggil korban, namun tak kunjung mendapat jawaban, sang istri mendatangi kamar korban dan melihat suaminya tengah membenarkan celananya yang terbuka.
Di lain sisi ia melihat putrinya yang polos dan lugu seolah tak mengerti apa yang sudah diperbuat ayah tirinya. Ibu kandung korban tertegun melihat kelakukan gila suaminya itu. Segera ia melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Anak (PPA) Mapolres Balikpapan.
"Saya khilaf pak, saya tahu itu tidak pantas saya lakukan," sesal AN mengenakan baju tahanan 39 di Mapolres Balikpapan dengan tangan diborgol.Tak sampai sepekan berhasil diciduk, lelaki asal Pasuruan ini langsung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana asusila.
Ia mengaku aksi bejat itu terjadi tanpa ada rayuan kepada korban yang masih berusia di bawah umur. Tanpa iming-iming apapun. Kata AN, ia langsung saja menggerayangi kemaluan korban saja dan korban tidak melawan.
"Saya nggak mengancam, saya langsung aja pegang dia. Dia diam aja soalnya," aku lelaki yang merantau ke Balikpapan 2002 lalu.
Diketahui perilaku bejat tersebut berlangsung pada Jumat (21/7) lalu di kediamannya sendiri. Sejauh kasus ini dikembangkan, rupanya AN juga mengaku sebelumnya juga pernah melakukan tindakan serupa saat masih menetap di Jawa tahun 1993.
Kapolres Balikpapan AKBP Jeffi Dian Juniarta melalui Kasubbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto, membenarkan jika AN sudah mengakui perbuatannya.
"Dia mencabuli gadis di bawah umur dengan modus memainkan alat vital korban. Meski belum sampai melakukan tindak pemerkosaan pada korban, namun tersangka sudah terbukti melakukan pencabulan," paparnya.
Kapolres mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 3 Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Lebih miris lagi, saat ini korban juga tengah dalam pemeriksaan kesehatan lantaran diduga terjangkit virus HIV. Dari pemeriksaan yang dilakukan unit PPA pelaku positif mengidap HIV.
"Masih diperiksa untuk kemungkinan HIV-nya, tapi kalau untuk kejiwaan belum tau," tukasnya








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !