25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Polisi Tangkap Tangan Cleaning Service Bawa Sabu dan Simpan 5 Bal Pil Dobel L


Polisi Tangkap Tangan Cleaning Service Bawa Sabu dan Simpan 5 Bal Pil Dobel L
Tersangka dan barang bukti pil koplo beserta sabu di ruang Satreskoba Polres Balikpapan. (Ekspos Kaltim/Benny)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Rudi (29) warga Kelurahan Sumber Rejo diamankan Satresnarkoba Polres Balikpapan pada Minggu (16/7) kemarin, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu. 

Ia dicokok petugas berpakaian sipil saat sedang membawa barang bukti di sekitar kawasan rumahnya. Ia mengaku baru saja hendak mengantarkan pada pemesan.

Menariknya, walau 1,1 gram sabu diamankan dari tangannya, ia berkilah. Ia menyebut dirinya dijebak oleh bosnya yang bernama Jufri. "Saya ditangkap sendiri, saya dijebak. Bos saya suruh antar, lalu saya kepancing dan kena sama polisi," rintih dia di ruang Satreskoba Polres Balikpapan, Senin (24/7). 

Tak puas, petugas melakukan penggeledahan di kediannya. Benar saja, lima bal pil jenis dobel L yang tiap bal berisi 1.000 keping ditemukan. "Kalau sabu katanya disuruh antar ke orang di Strat 1 Sumber Rejo, saya terima upah antar aja. Kalau dobel L itu barang yang nggak laku," katanya.

Untuk sekali pesan antar sabu ia diberikan upah Rp 300 ribu. Kini, ia yang mengaku sebagai cleaning service perusahaan swasta tersebut terbukti memiliki narkoba dan alat timbang digital. Gaji sebagai cleaning sevice katanya memang jauh dari cukup untuk kebutuhan keluarganya. 

"Saya kerja cleaning service kurang, makanya nyambi kurir juga," kata dia. 

Kasubbag Humas Polres Balikpapan, Iptu Suharto mengatakan, meski tersangka tidak mengaku sebagai pengedar namun alat bukti yang ditemukan terbilang sudah mumpuni. 

"Dia bilang kurir, dijebak bos. Tapi kan fakta di lapangan dia punya timbangan, memiliki barang bukti juga," katanya. Tersangka akan diproses hukum dan dikenai pasal 114 dan 112 UU 35 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 4 tahun penjara.

Reporter : Benny    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0