EKSPOSKALTIM, Samarinda - Dianggap strategis sebagai lokasi berjualan, berbondong belasan pedagang Kaki Lima (PKL) mendirikan lapak di area bibir Jembatan Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan, Samarinda.
Pantauan Ekspos Kaltim, tampak puluhan pedagang mengabaikan, spanduk larangan berjualan di lokasi mulut Jembatan Mahkota II Samarinda, Selasa (25/7) tadi.
Di kawasan itu, jelas-jelas terbentang lebar spanduk larangan berjualan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait Peraturan daerah (Perda) Nomor 19/2001 tentang pengaturan dan pembinaan PKL. Oretan itu ditulis berwarna merah dengan bertuliskan larangan berjualan di lokasi ini.
Parida (47) salah satu PKL, berdalih lokasi tersebut lebih ramai pembeli dibandingkan di sekitar wilayah lain. "Lebih rame yang beli di sini, karena pinggir jalan. Lebih banyak yang melintas," ucapnya, saat ditemui di lapak jualannya, Senin (25/7) siang tadi.
Soal penertiban, Parida mengaku belum pernah ada tindakan penertiban dari aparat. "Mau bagaimana lagi mas kami hanya cari penghasilan di sini, kalau mau dibubarkan ya kami dikasih solusi tempat yang layak seperti di sini untuk berjualan," terangnya.
Sementara, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Samarinda, Teguh Setyawardana mengatakan, seharusnya pihak kelurahan maupun kecamatan setempat bisa lebih dulu memberikan teguran kepada para PKL yang mangkal di lokasi itu.
“Jika hingga teguran ketiga namun PKL tidak patuh, maka silakan kirim surat kepada kami dan kami akan segera menindaklanjuti,” kata Teguh, Senin (25/7).
Kendati begitu, Teguh melihat, penggusuran bukanlah langkah yang tepat apabila ingin penertiban. Sebaiknya, kata dia, pihak kelurahan, kecamatan, ketua RT, dan tokoh masyarakat bermusyawarah untuk memberikan solusi terbaik untuk mereka (PKL).
"Ya dikoordinasikan saja kalau ada tempat alternatif buat mereka berjualan kan lebih baik. Karena tidak mungkin semata mematikan penghasilan orang secara sepihak," tandasnya.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !