EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Tahun ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan siap mencetak 200 ribu kartu identitas anak (KIA) alias KTP bagi anak sampai 2018 mendatang.
Ke depan, KIA ini menjadi salah satu syarat wajib yang mesti dimiliki bagi anak untuk membuat KTP. Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Chairil Anwar menjelaskan, 2017 sudah mendapat alokasi blangko dari pusat sebanyak 61 ribu lembar.
Hanya saja dirinya mengaku, proses ini masih terganjal minimnya anggaran. Pihaknya sudah berupaya mengajukan tambahan anggaran untuk mencetak 200.000 KIA di Balikpapan.
“Anggarannya sudah kami ajukan untuk tahun depan, semoga saja lancar,” kata dia. Chairil mengakui, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pencetakan 50 ribu KIA. Hanya saja memang KIA tersebut masih KIA lokal, bukan KIA nasional.
Sebagaimana diketahui, perbedaan antara KIA lokal dan pusat hanya pada warna saja. Sementara untuk kegunaannya tak jauh berbeda. “Nah bagi yang sudah memiliki KIA lokal, masih tetap berlaku. Nanti tinggal dilakukan pembaruan saja,” terang dia.
Sementara untuk syarat pembuatan KIA, kata Chairil, relatif mudah. Yakni foto satu lembar untuk anak usia 5-17 tahun saja. Sedangkan anak usia 0-5 tahun tidak perlu menyertakan foto.
Si anak juga diwajibkan melampirkan kartu keluarga dan akta kelahiran. Chairili mengaku, dalam pelaksanaan pencetakan KIA nanti akan berkoordinasi dengan masing-masing kecamatan yang ada di wilayah Balikpapan.
Hal itu, dikatakan Chairil untuk mengantisipasi membludakya antrean pembuat KIA.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !