EKSPOSKALTIM, Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang kembali menggelar rapat kerja dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Badan Legislatif Daerah (Balegda), Jumat (28/7) Pagi.
Yang dibahas mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Bontang 2/2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Ketua Balegda DPRD Ma'ruf Effendy menyampaikan, permasalahan yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini mencakup penghasilan pimpinan dan anggota DPRD serta penghasilan yang nantinya dapat dibebankan kepada yang bersangkutan.
"Pajak yang dibebankan pada APBD meliputi, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya," beber Ma'ruf.
Sementara untuk pajak yang dibebankan ke yang bersangkutan meliputi tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Lebih jauh, Ma'ruf memaparkan terkait perubahan redaksional dalam raperda tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Terdapat tambahan tunjangan reses dengan besaran disesuaikan dengan kelompok kemampuan keuangan daerah, dengan ketentuan, tinggi paling banyak tujuh kali, sedang paling banyak lima kali, rendah paling banyak tiga kali dari uang representasi Ketua DPRD," sebut Ma'ruf.
Selain itu ia juga menyampaikan nantinya akan terjadi perubahan ketentuan mengenai tunjangan kesejahteraan yang meliputi, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, pakaian dinas dan atribut.
Selain tunjangan kesejahteraan tersebut, kepada pimpinan DPRD disediakan pula tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perabotannya, kendaraan dinas jabatan dan tunjangan transportasi.
"Untuk mendukung kelancaran fungsi tugas dan wewenang DPRD, disediakan belanja penunjang kegiatan berupa program, dana oprasional pimpinan, pembentukan kelompok pakar alat kelengkapan, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekertariat fraksi," ungkapnya.
Diketahui, pengaturan yang termuat dalam raperda ini telah melalui pembahasan rapat kerja bersama tim Asistensi Pembahasan Raperda yang terdiri dari Asisten administrasi pembangunan, Badan pengelolaan keungan daerah dan Bagian hukum sekertariat daerah.
Selanjutnya laporan hasil pembahasan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah ini.
Secara keseluruhan jalannya rapat kerja DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bontang Nursalam berjalan lancar. (adv)








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !