EKSPOSKALTIM, Samarinda - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah masa pencalonannya sebagai Gubernur Kaltim, Selasa (26/9)
Dari informasi yang dihimpun, ia diduga kuat melakukan penyimpangan atas perizinan perkebunan dan pembangunan Mal Citra Gading di Kukar.
Penyidik KPK turut menyita uang sebesar Rp 75 juta dan satu unit mobil mewah jenis Alphard milik politikus Golkar itu sebagai barang bukti.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Tersangka Korupsi
Memasuki tahun politik, kolega Rita di Golkar, M Syahrun curiga jika penetapan ini adalah permainan politik.
"Ya itu kan baru sekedar dicurigai ya, belum ada kepastian, itu hal-hal biasa lah. Mungkin ada oknum yang sengaja melaporkan, namanya ini tahun politik bisa saja," kata ketua DPRD Kaltim itu, usai memimpin sidang paripurna, di Karang Paci, sebutan Gedung DPRD Kaltim, Selasa (26/9) sore.
Alung sapaan karibnya beranggapan, tujuan KPK melakukan penggeledahan di Kukar hanya karena sebatas adanya kecurigaan terdapat tindak penggelapan uang negara. Pun demikian hal tersebut belum terbukti.
Ia optimis, sebab belum lama ini dirinya turut menghadiri acara koordinasi seluruh pimpinan (Korsip) di Balikpapan beberapa waktu lalu. Hadir pula Pemprov Kaltim dan seluruh pimpinan daerah di Kaltim.
"Semua dalam Korsip kan sudah diingatkan semua, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di daerah, kami sudah upaya untuk tekankan kepada kepala-kepala daerah," tandasnya.
Bahkan hasil dari pertemuan tersebut, sambung dia, seluruh kepala daerah menyatakan sikap untuk siap dan menyepakati untuk menerapkan dan mencegah tindak korupsi.
"Semua sepakat kemarin seluruh jajaran mencegah hal itu," ujarnya.
Baca: Soal Korupsi Bupati Kukar, Rusmadi: Kita Berdoa Saja!
Diketahui, sejauh ini Rita dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !