25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Penggerebekan di Tanjung Laut, Polisi Amankan 10 Paket Sabu Siap Edar


Penggerebekan di Tanjung Laut, Polisi Amankan 10 Paket Sabu Siap Edar
Sunar warga Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Sangkima Lama, Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur bersama BB penyalahgunaan sabu. Dok Polres

EKSPOSKALTIM, Bontang - Sunardin alias Sunar (34), pemuda Jalan Poros Bontang-Sangatta berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang. 

Ia dibekuk setelah polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Selat Lombok Gang Seksama RT 8 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (27/9) sekira pukul 4.

Pemuda tamatan sekolah dasar ini tak memiliki pekerjaan tetap sehari-hari. Kepada petugas ia mengaku nekat berjualan sabu karena himpitan kebutuhan ekonomi. 

Diketahui warga Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Sangkima Lama, Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur ini sejak lama masuk dalam radar kepolisian. 

Sepuluh poket butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berkisar 3 gram berhasil diamankan.  Polisi juga mengamankan barang bukti terkait lainnya. Seperti, korek gas, alat hisap sabu, HP Samsung, sebuah potongan sedotan runcing, selembar tisu, dan uang Rp 500 ribu yang diduga kuat hasil jual sabu.

Kronologis Penangkapan

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi seorang warga sekitar yang mengatakan Sunar sedang pesta sabu di kediamannya.  

Sesaat melakukan pengintaian, Ngurah masuk bersama empat anggotanya untuk melakukan penggerebekan.  Sunar berhasil ditangkap. Namun saat penggeledahan badan petugas tak berhasil menemukan sabu.  

Tak hilang akal, para polisi berpakaian sipil itu kemudian masuk ke salah satu kamar tidur. Di bawah lipatan pakaian, polisi menemukan sebuah kotak rokok dengan kemasan yang sudah rusak.

Saat diperiksa di dalamnya rupanya sudah terselip 10 poket sabu dalam flip plastik bening. Kepadanya, polisi akan menjeratnya dengan pasal 114 (1)atau 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, tersangka kini sudah kami amankan di kantor untuk pengembangan lebih lanjut," ujar kapolres, Rabu (27/9).

Reporter : Maulana    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0