
EKSPOSKALTIM, Sangatta - Seorang pria yang juga guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kutai Timur berinisial BN (41) harus berurusan dengan polisi lantaran membuat KTP Elektronik (KTP-el) palsu.
Warga Jalan Rawa Permai, Desa Spaso, belakang SD 004 Bengalon ini merupakan salah satu pegawai tenaga kerja kontrak daerah (TK2D).
Selain memalsukan KTP-el ia juga diduga kuat membuat Kartu Keluarga, Surat Izin Mengendara (SIM), dan Ijazah palsu kepada warga yang membutuhkannya.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim, mengamankan barang bukti KTP, kartu keluarga, ijazah, hingga SIM, juga laprop dan sebuah printer yang digunakan untuk memalsukan data, Rabu (27/9) pukul 00.30 siang.
"Ia membuat KTP palsu hanya dengan cara mencetak dengan printer," ujar Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena.
BN sendiri diamankan di Jalan Poros Wahau, Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, Kutim. Terungkapnya kasus ini, dari maraknya laporan terkait peredaran identitas palsu yang digunakan warga Kutim.
"Sudah terhitung ada sekira 80 KTP yang dipalsukan BN, motifnya mencari keuntungan," ujarnya.
Sekali menerima pesanan, kata kapolres, BN memungut bayaran Rp 300 ribu untuk setiap keping KTP yang dicetak. Khusus pembuatan KK, SIM, dan lainnya tidak dipatok biaya.
Dari hasil pengembangan polisi mendapati banyak identitas warga dari bermacam domisili. Namun polisi sendiri belum berani membeberkan hal itu.
"Jadi, dia (BN) modusnya membantu orang yang mau bekerja di perusahaan sawit, dengan memberi layanan pembuatan KTP, tapi kartu yang palsu," pungkasnya.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !