EKSPOSKALTIM.COM - Seorang pemuda yang berprofesi sebagai nelayan berinisal AA alias Pacik kedapatan menyimpan sabu berkisar 8,97 gram.
Ia pun diringkus Satreskoba Polres Tarakan Polda Kaltim pada Selasa (26/09) pukul 20.30.
Penghasilan dari melaut dirasa tak cukup menopang kebutuhan sehari sehari, ia pun nekat berdagang sabu.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit didampingi Paur Subbag Humas Ipda Deny Mardianto menjelaskan, pihaknya menerima informasi masuk dari masyarakat di Jalan Al-Baroqah RT 26 Kelurahan Selumit Pantai terdapat aktifitas mencurigakan.
“Beberapa hari kami melakukan penyelidikan. Setelah yakin kami ajak ketua RT setempat untuk penggerebekan," ujarnya.
Alhasil tiga bungkus plastik bening berisi butiran sabu berhasil diamankan. Setelah ditimbang beratnya berkisar 8,97 gram,
Selain menyita sabu dan alat hisapnya, polisi juga menemukan uang tunai Rp 9 juta yang diduga kuat berasal dari penjualan sabu.
Tersangka pun langsung dijebloskan ke Rutan Mapolres Tarakan. Hasil tes urine tersangka juga menunjukan positif menggunakan sabu.
Kapolres menambahkan Pacik terbukti melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.









Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !