24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Anggota Komisi I Soroti Kualitas Pendidikan di Kaltim


Anggota Komisi I Soroti Kualitas Pendidikan di Kaltim
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Yakob Manika. Ekspos Kaltim/Yadi

EKSPOSKALTIM, SamarindaWakil rakyat dari Karang Paci, sebutan gedung DPRD Kaltim Yakob Manika menilai kesejahteraan guru masih menjadi momok utama dalam kemajuan kualitas pendidikan.

Selain itu sistem pengangkatan guru yang tidak berdasar kebutuhan dan kerap bernuansa nepotisme menjadi masalah lainnya. Kata dia, ini yang menjadikan distribusi guru sendiri menjadi tidak merata.

Imbasnya banyak daerah di pelosok Kaltim yang masih kekurangan tenaga pendidik. 

"Masih sering terjadi di daerah honor baru duluan diangkat karena ada hubungan darah. Atau persoalan gaji telat, tunjangan dan lain-lain," bebernya. 

Berbicara soal guru, nasib masa depan dunia pendidikan, sebut dia, ada di tangan mereka. Ia melihat masalah paling menonjol saat ini masih berkutat pada sistem rekrutmen dan distribusi yang tidak sesuai. 

Saat ini jumlah guru saat ini telah melampaui kebutuhan sekolah. Baik di jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar sampai pada pendidikan menengah. 

"Tapi kemampuan atau kompetensinya juga terkadang patut masih dipertanyakan," sambung dia. 

Ia melanjutkan, jumlah guru berstatus honor dibanding PNS di Kaltim lebih mendominasi. Bahkan, sebut dia, sekelas SMA Negeri di Samarinda, ada yang PNS-nya hanya 2 orang sisanya honor. 

Selain itu ia menilai standar kompetensi guru juga perlu ditingkatkan melalui pengembangan kompetensi dan karir.

Banyak guru yang telah lulus dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) justru malah menurun kompetensinya.

"Untuk pembinaan karir juga tidak jelas, banyak yang perlakuan karirnya akhirnya bermasalah karena jadi bentuk hukuman misalnya tak mendukung kebijakan atau pemimpin daerah terpilih," cetus Sulistiyo.

Sementara itu, masalah terakhir adalah hak guru yang tidak diterima sesuai waktu yang ditentukan. Tunjangan profesi guru nyaris selalu terlambat di tiap daerah.

Padahal dalam UU Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1) huruf a, tertera jelas guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan kesejahteraan sosial.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kaltim menerima keluhan dari para Guru Garis Depan (GGD) Kaltim.

Sekitar 50 guru menuntut janji yang diberikan pemerintah pusat yakni pengangkatan status Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) setelah dinyatakan lulus dari program GGD sejak 2015 lalu. (adv)

Reporter : Slamet Riyadi    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0