
EKSPOSKALTIM, Sangatta - Eksekutif dan Legislatif Kutai Timur (Kutim) duduk bersama membahas kenaikan gaji para anggota dewan di Sekertariat DPRD, komplek Bukit Pelangi, Kamis (5/10).
Di Kutim, sebelumnya penghasilan per bulan anggota dewan Rp 17 juta. Sempat menjadi pembahasan hangat nan sengit antar kedua belah pihak itu.
Sekretaris Kabupaten (Setkab) Kutim Irawansyah menekankan, kenaikan gaji tersebut berlaku karena adanya peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang kenaikan gaji pegawai.
Jadi, kenaikan gaji bersamaan dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Wakil Ketua I DPRD Kutim Yulianus Palangiran menyatakan, kenaikan pendapatan bagi anggota DPRD Kutim tak akan lebih tinggi dibanding DPRD Kaltim.
Lantas, keputusan kenaikan gaji dan tunjangan lainnya tersebut menunggu penetapan kenaikan gaji di DPRD Kaltim, juga menanti pembentukan peraturan bupati (perbup) terkait kenaikan gaji ini.
"Kenaikan ini tidak asal-asalan. Kami juga menyesuaikan keadaan kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.
Anggota Komisi B DPRD Kutim Sobirin Bagus menambahkan, kenaikan gaji ini pertama kalinya setelah 10 tahun terakhir.
"Ini bukan naik gaji sebenarnya. Lebih tepatnya ini disebut sebagai penyesuaian pendapatan, karena banyak hal sudah berubah selama 10 tahun," ungkapnya.
Sobirin menyatakan, kenaikan ini berlaku secara nasional. Baik DPRD tingkat nasional, provinsi, dan kota/kabupaten serentak naik.
"Jika gaji DPRD Kaltim nantinya naik, katakanlah jadi Rp 20 juta per bulan. Maka kami tak mungkin lebih dari itu," tukasnya.
Disampaikannya, saat ini gaji pokok seorang anggota DPRD di Kutim adalah sekira Rp 3 juta per bulan. Sementara sisanya ada tunjangan perumahan, tunjangan keluarga, biaya representasi, dan lain sebagainya.
"Sehingga tertotal rata-rata sekira Rp 17 juta per anggota dewan," pungkasnya. (Adv).
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !