25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Gubernur Kaltim Belum Terima Surat Pengunduran Diri Rizal Effendi


Gubernur Kaltim Belum Terima Surat Pengunduran Diri Rizal Effendi
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. (ist)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengaku belum mendapat surat resmi dari Walikota Balikpapan Rizal Effendi terkait pencalonannya mengkuti kontestasi Pilgub Kaltim 2018-2023.

Menurut Awang, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, walikota atau bupati yang ingin mengikuti pemilihan kepala daerah harus melalui mekanisme pemberitahuan kepada gubernur. Awang pun mengaku belum menerima surat tersebut.

Baca: Bupati Rita Tampik Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar dari Pengusaha Sawit

“Saya belum pernah menerima surat pemberitahuan untuk yang bersangkutan (Rizal Effendi) untuk ikut Pilkada. Sesuai UU walikota/bupati kalau maju lapor ke gubernur,” ucap Awang Faroek, kepada awak media di Lamin Etam, Kota Samarinda, Kamis (8/3/2018).

UU yang dimaksud Awang yakni UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur pemilihan gubernur, pemilihan bupati dan walikota.

Rizal Effendi (kanan) bersama Andi Sofyan Hasdam saat mendaftar ulang di KPU Kaltim beberapa hari lalu. (Dok.Eksposkaltim)

Awang menambahkan, pemberitahuan surat resmi tersebut jika sudah diterimanya, maka dirinya akan mengajukan surat kepada presiden melalui menteri dalam negeri agar berhenti menjadi walikota.

Berita terkait: Hasil Pleno KPU Kaltim: Rizal Effendi Resmi Gantikan Nusyirwan Ismail

“Itu tidak sembarangan harus ada izin dari Mendagri, baru saya memberikan ijin cuti kepada yang bersangkutan (Rizal Effendi),” ucap Awang.

Awang pun berharap kepada Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi untuk menempuh prosedur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, jika ingin mengajukan cuti sebagai orang nomor satu di Kota Balikpapan dalam mengikuti kontestasi Pilgub Kaltim.

Sebelumnya, KPU Kaltim secara resmi telah menetapkan Rizal Effendi sebagai cawagub pengganti untuk pasangan calon nomor urut satu, menggantikan Nusyirwan Ismail mendampingi Andi Sofyan Hasdam.

“Dan mulai hari ini setelah ditetapkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri, untuk mengikuti masa kampanye yang tengah berlangsung hingga tanggl 23 Juni 2018,” kata Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah, Rabu 7 Maret 2018. (*)

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Kampanye Dialogis, Tafadal Disambut Antusias Ratusan Warga di 4 Desa Tellu Siattinge

ekspos tv

VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone

ekspos tv

VIDEO: Bertepatan Imlek, KPU Bone Tolak Tim Umar-Madeng Sampaikan Aspirasi

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0