PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pemilik THM di Muara Badak Tertangkap Simpan Sabu

Home Berita Pemilik Thm Di Muara Bada ...

Pemilik THM di Muara Badak Tertangkap Simpan Sabu
SF (35) pelaku narkoba yang dibekuk jajaran Polres Bontang. (ist)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Seorang warga Jalan S. Hasanudin, RT 15, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, berinisial SF (35) harus berurusan dengan Polisi lantaran tertangkap basah memiliki Narkotika jenis Sabu.

Mendapat laporan masyarakat sekitar, Polisi langsung melakukan tindakan dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya berbuah manis, akhirnya tersangka tertangkap pada Kamis (29/3/2018) lalu.

Baca: Dua Wanita Ini Tertangkap Simpan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yusuf menerangkan, pengungkapan tersebut terjadi di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) Wisma Haliburton di wilayah Badak 4.

"Saat itu, sebanyak 5 orang Polisi dari Polsek Muara Badak yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Yayak Winarko yang melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya, Senin (2/4).

Sesuai hasil interogasi, tersangka mengaku juga merupakan pemilik THM Wisma Haliburton tersebut. Tak tunggu lama, Polisi pun langsung melakukan penggeledahan usai menangkap tersangka.

"Penggeledahan dilakukan di kamar pemilik wisma. Polisi mendapati alat hisap Sabu lengkap dengan pipetnya yang dsimpan di dalam laci meja," sebutnya.

Baca: Dua Wisatawan yang Lecehkan Makam Toraja Diciduk Polisi

Selain itu, petugas juga menemukan 1 bundel plastik klip kecil kosong dalam tas yang disimpan di atas plafon kamar mandi. Setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat 4 poket Narkotika diduga jenis Sabu yang tercampur plastik klip kecil kosong.

Tak hanya itu, polisi pun mengamankan barang bukti lainnya berupa 4 buah plastik klip warna putih bening yang berisi Narkotika jenis Sabu, 1 buah bong, 1 bundel plastik klip warna putih bening dalam keadaan kosong, 5 buah pipet plastik warna putih, 1 buah pipet kaca warna putih bening, 1 buah handphone merek Hammer warna putih, 1 buah handphone merek Samsung lipat warna hitam, 1 buah handphone merek Nexcom warna hitam dan 2 buah korek gas.

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 atau 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.

Tonton juga video menarik di bawah ini:

VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :