EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Berqurban di hari Raya Idul Adha (Hari Raya Qurban) tidak hanya sekedar membeli hewan sapi, kerbau atau kambing saja untuk di qurbankan, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai hewan qurban.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian, Aji Erlinawaty atau yang akrab di sapa Iin, mengatakan hewan yang akan di qurbankan tidak boleh cacat seperti, pincang, buta, mengalami kerusakan pada telinga dan tidak sangat kurus serta lain - lain.
Baca: Dinsos-P3M Bontang Menaruh Perhatian pada Korban Kebakaran
"Ini juga diperhatikan bulu bersih dan tidak kusam, lincah, nafsu makan baik, suhu tubuh norman lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersih dan normal serta ada surat keterangan sehat dari Dinas DKP3," urai Iin saat di temui di salah satu pedagang sapi di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api- Api, beberapa waktu lalu.
Lanjut dia, hewan qurban tidak hanya dilakukan pemeriksaan dari luar saja, namun seperti sapi (kerbau) harus berusia 2 tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
"Kambing (domba) harus berumur di atas 1 tahun ditandai dengan tumbuh sepasang gigi tetap," ujar Iin.
Baca: BNNP Kaltim Ungkap Transaksi Narkoba Lintas Provinsi
Iapun menambahkan, semua hewan qurban direkomendasikan berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri, testis masih lengkap 2 buah dan bentuk serta letaknya simetris.
"Semoga seluruh masyarakat Kota Bontang khususnya umat islam yang mampu, berqurban sesuai syarat yang telah ditentukan," tutupnya. (adv)
Video Semarakkan HUT RI ke-73, Henry dan Etha Gelar Lomba Panjat Pinang
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !