EKSPOSKALTIM.com, Bone - Seorang remaja 19 tahun bernama Andi Firdaus terpaksa mendekam di balik jeruji besi, lantaran terpedaya cinta buta hingga nekat membawa lari gadis di bawah umur.
Keluarga si gadis yang tak terima hal itu melaporkan Firdaus ke polisi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/ 386 / VIII / 2018/RES BONE Tanggal 09 Agustus 2018.
Baca juga: Ditemukan Susu UHT Berbakteri, Begini Reaksi PT Ultrajaya
Ia akhirnya diamankan unit Resmob Polres Bone di rumah orang tuanya, Jalan Cakalang, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (30/8) dini hari tadi, sekitar pukul 02.30 Wita. Penangkapan dipimpin Ipda Muhammad Arif.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara mengatakan, sebelumnya unit Resmob sempat ke Kabupaten Barru untuk melakukan penangkapan. Karena dikabarkan pelaku ini sedang berada di wilayah hukum Polres Barru.
Baca juga: Dua Pemuja Narkoba di Bone Digulung Polisi
“Namun di tengah perjalanan menuju ke Barru, unit Resmob mendapat informasi yang akurat dan pasti bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya. Jadi, tim balik kanan kembali ke Bone,” kata AKP Dharma, Rabu (30/8) sore tadi.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui telah membawa lari gadis berinisial S, warga Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Olehnya, dia diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
Video KPU Bone Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebanyak 544.926 Jiwa
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !