PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1 Miliar

Home Berita Polresta Samarinda Gagalk ...

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1 Miliar
Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba, Jumat (30/8). (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Jajaran Polresta Kota Samarinda berhasil menggagalkan peredaran Narkoba senilai Rp 1 miliar.

Puluhan bungkus sabu dan pil inex berhasil diamankan personel Polresta Samarinda dari seorang kurir KHS saat mengendarai sepeda motor di Jalan D.I Padjaitan, Rabu (28/8) lalu.

Baca juga: Guru Harus Ubah Metode Mengajar Ke Pembelajaran Aktif

Dalam keterangannya, tersangka sempat membuang barang bukti tersebut ke Seberang jalan.

Setelah diperiksa petugas, ditemukan 20 bungkus sabu seberat 988,42 gram bruto, 1 bungkus pil Inex warna biru sejumlah 500 butir berat 125 gram netto dan 2 bungkus pil Inex gambar mahkota warna hijau sejumlah 998 butir berat 269,46 gram netto.

“Tersangka KHS ini diduga mengambil barang tersebut di daerah Sungai Siring, kemudian rencana akan diedarkan di area Kota Samarinda. Nilainya bisa sampai Rp 1 miliar lebih,” terang Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono, saat jumpa pers di Polresta Samarinda, Jumat (30/8/2019).

Dari informasi yang dihimpun, tersangka KHS ini merupakan warga Samarinda Seberang dan merupakan pemain baru. KHS diiming – imingi upah sebesar Rp 15 juta, jika barang tersebut berhasil lolos.

Baca juga: Sikap Isran Usai Kaltim Diumumkan Jadi Ibu Kota Negara

Berhasil terungkap peredaran narkoba ini atas informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas. Barang tersebut diambil di dekat Bandara dan rencananya barang terlarang itu dibawa ke daerah Samarinda Ulu, dan akan diedarkan di Kota Samarinda.

“Saat ini masih akan dilakukan pengembangan terkait dengan barang tersebut diperoleh dari siapa,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka KHS disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (*)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :