PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Anak di Bawah Umur Otaki Sindikat Curanmor 8 TKP di Kukar

Home Berita Anak Di Bawah Umur Otaki ...

Empat pelaku ditangkap, tiga di antaranya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), termasuk seorang remaja yang diduga menjadi otak sindikat.


Anak di Bawah Umur Otaki Sindikat Curanmor 8 TKP di Kukar
Polisi berhasil mengamankan 10 unit motor dari empat tersangka, di mana tiga pelaku di antaranya masih berstatus anak di bawah umur (ABH) yang berperan aktif sebagai eksekutor dan otak kejahatan di delapan TKP berbeda. (Foto : Polsek Loa Janan)

EKSPOSKALTIM,  Tenggarong - Unit Reskrim Polsek Loa Janan menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan yang beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dari empat pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ironisnya, salah satu anak tersebut diduga kuat menjadi otak utama sindikat.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian motor Yamaha Jupiter MX milik warga berinisial S di Jalan Soekarno-Hatta, Dusun Batuah, Loa Janan, pada Rabu (17/6/2026) dini hari.

Korban yang melakukan penyisiran mandiri melihat motornya sedang didorong oleh para pelaku di KM 16 dan langsung melapor ke Polsek Loa Janan.

"Hanya berselang 30 menit setelah laporan, Tim Garangan Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Dwi Handono berhasil membekuk satu pelaku dewasa berinisial DW di Jalan Soekarno-Hatta KM 8, Desa Purwajaya," ujar AKP Abdillah Dalimunthe, Kamis (18/6/2026).

Tiga pelaku ABH sempat melarikan diri ke arah Samarinda menggunakan motor hasil curian lain. Namun, melalui pengembangan kilat, ketiganya berhasil diringkus petugas di kawasan Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.

Dari tangan komplotan ini, polisi menyita total 10 unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan dari delapan TKP yang tersebar di wilayah Loa Janan (2 TKP), Kota Bangun (2 TKP), Kelurahan Jahab Tenggarong (2 TKP), dan Sanga-Sanga (2 TKP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dewasa berinisial DW bertindak sebagai eksekutor di lapangan bersama dua ABH yang membantu mendorong motor. Sementara itu, satu pelaku ABH lainnya bertindak sebagai pengatur strategi pencurian di seluruh lokasi.

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti kendaraan telah diamankan di Mapolsek Loa Janan. Tersangka dewasa dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara untuk tiga pelaku anak-anak, proses hukumnya dipastikan menggunakan mekanisme Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :