Otorita IKN mengklaim berhasil membersihkan aktivitas tambang ilegal dari kawasan hutan konservasi dalam wilayah ibu kota baru. Setelah delapan perkara diproses hukum, fokus penertiban kini diarahkan pada perambahan lahan serta aktivitas tambang pasir dan batu yang masih tersisa.
EKSPOSKALTIM, Samboja - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengklaim berhasil membersihkan aktivitas tambang ilegal dari kawasan hutan konservasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Setelah delapan perkara ditindaklanjuti melalui proses hukum, fokus penertiban kini bergeser pada perambahan kawasan hutan serta aktivitas tambang pasir dan batu yang masih ditemukan di sejumlah lokasi.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik yang juga Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro, mengatakan hingga Juni 2026 tidak lagi ditemukan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan konservasi yang berada dalam delineasi IKN.
"Hingga Juni 2026 di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi," kata Edgar, Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, upaya penertiban yang dilakukan sejak 2023 membuahkan hasil setelah aparat gabungan secara konsisten melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi.
"Jika masih ada, itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu yang menjadi target ke depan," ujarnya.
Sepanjang operasi penertiban, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN telah menangani delapan perkara tambang ilegal. Seluruh kasus tersebut telah diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi diklaim telah bersih, pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah munculnya kembali aktivitas serupa.
Seiring berakhirnya fase penertiban, OIKN kini mulai mempercepat pemulihan kawasan yang sebelumnya terdampak aktivitas ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan adalah rehabilitasi lahan bekas tambang di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Bersama sejumlah pemangku kepentingan, OIKN melakukan penanaman sekitar 1.000 pohon di lahan seluas 1,6 hektare yang sebelumnya menjadi lokasi tambang ilegal.
Jenis tanaman yang ditanam antara lain balangeran, tanjung, dan trembesi. Pohon-pohon tersebut dipilih untuk membantu memulihkan tutupan vegetasi sekaligus mendukung pemulihan fungsi ekologis kawasan.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri, mengatakan Tahura Bukit Soeharto masih menghadapi berbagai tekanan pemanfaatan lahan yang membutuhkan penanganan jangka panjang.
Menurut dia, sekitar 57 persen kawasan Tahura masih memiliki tutupan hutan, sementara sebagian area lainnya mengalami tekanan akibat aktivitas perkebunan, permukiman, perambahan, hingga pertambangan ilegal.
"Kawasan ini membutuhkan pengelolaan dan pemulihan secara bertahap. Pemulihan kawasan sangat penting untuk menjaga fungsi hutan dan membutuhkan konsistensi serta dukungan semua pihak," kata Myrna.
Selain penanganan tambang ilegal, OIKN juga tengah memperketat pengawasan terhadap perambahan kawasan hutan yang belakangan menjadi perhatian. Sebelumnya, OIKN telah mengingatkan kelompok-kelompok yang membuka lahan baru di kawasan Tahura Bukit Soeharto agar menghentikan aktivitasnya sebelum langkah penegakan hukum dilakukan.
Dengan berakhirnya aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi, OIKN menegaskan fokus berikutnya adalah memastikan tidak ada lagi pembukaan lahan baru maupun aktivitas galian pasir dan batu tanpa izin yang berpotensi merusak kawasan penyangga lingkungan IKN.



(1).jpeg)