PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Curhat di DPR RI, Gubernur Kaltim: Berat Biayai Gaji Honorer-PPPK, Minta Tambahan DAU

Home Berita Curhat Di Dpr Ri, Gubernu ...

Di tengah penurunan transfer dana dari pusat, tujuh dari 10 kabupaten/kota di Kaltim disebut telah melampaui batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, terutama akibat beban pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Curhat di DPR RI, Gubernur Kaltim: Berat Biayai Gaji Honorer-PPPK, Minta Tambahan DAU
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA/HO-Pemprov Kaltim

EKSPOSKALTIM, JAKARTA — Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mengungkapkan kondisi fiskal sejumlah daerah di Kaltim mulai mengalami tekanan serius. Di hadapan Komisi II DPR RI, Rudy menyebut tujuh dari 10 kabupaten/kota di Kaltim telah melampaui batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pernyataan itu disampaikan Rudy saat mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Rudy, kondisi tersebut tidak terlepas dari menurunnya Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Kalimantan Timur pada 2026, sementara pemerintah daerah tetap harus menanggung pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK secara mandiri.

“Beban fiskal daerah semakin berat karena pengurangan TKD, sementara daerah harus menanggung secara mandiri gaji dan tunjangan PPPK. Karena itu, daerah memerlukan tambahan DAU untuk mendukung pembayaran gaji PPPK, khususnya bagi tenaga kesehatan dan guru,” ujar Rudy.

Ia menjelaskan secara keseluruhan postur APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih berada dalam batas aman dengan porsi belanja pegawai sekitar 24 persen. Namun kondisi berbeda terjadi di tingkat kabupaten dan kota.

Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, tujuh daerah tercatat telah melampaui ambang batas 30 persen. Kondisi itu dipicu kombinasi antara penurunan dana transfer dari pusat yang rata-rata mencapai lebih dari 30 persen serta bertambahnya kewajiban daerah dalam membiayai PPPK.

Sebelumnya, Rudy juga mengeluhkan besarnya penurunan TKD yang diterima Kalimantan Timur pada 2026. Dalam paparannya di DPR RI, ia menyebut total transfer untuk provinsi dan kabupaten/kota di Kaltim tahun ini hanya sebesar Rp52,83 triliun, turun dari Rp78,04 triliun pada tahun sebelumnya.

“Kalau setahun sebelumnya Rp78,04 triliun, hari ini hanya tinggal Rp52,83 triliun untuk provinsi dan kabupaten-kota yang ada di Kalimantan Timur. Jadi lebih 30 persen hari ini memang dana TKD kami dipangkas,” kata Rudy.

Selain nilai transfer yang menurun, Rudy juga menyoroti realisasi penyaluran dana yang menurutnya masih rendah. Hingga Juni 2026, dana transfer yang telah diterima daerah disebut baru berada di kisaran 30 persen, padahal idealnya telah mencapai 45 hingga 50 persen agar program dan kegiatan pemerintah dapat berjalan optimal.

Dalam rapat tersebut, Rudy mengusulkan agar pemerintah pusat menambah Dana Alokasi Umum (DAU) guna membantu daerah membiayai gaji PPPK, terutama tenaga kesehatan dan guru yang jumlahnya terus bertambah.

Persoalan tingginya belanja pegawai ternyata tidak hanya terjadi di Kalimantan Timur. Mengutip data Kemendagri, Rudy menyebut secara nasional hanya 17 provinsi atau sekitar 44 persen yang masih berada di bawah batas belanja pegawai 30 persen. Sementara 21 provinsi lainnya telah melampaui ambang batas tersebut.

Di tingkat kabupaten, hanya sekitar 11,57 persen daerah yang masih memenuhi ketentuan, sedangkan pada tingkat kota angkanya lebih kecil lagi, yakni sekitar 2,15 persen.

Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah menghentikan perekrutan tenaga honorer baru, terutama untuk formasi administrasi yang dinilai sudah berlebih.

“Jangan lagi ada penambahan karena akan menambah beban belanja pegawai yang bisa menjadi bom waktu,” tegas Tito.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah menyiapkan masa transisi terkait penerapan batas belanja pegawai daerah. Komisi II juga mendorong Kemendagri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan segera menerbitkan regulasi yang memberikan ruang penyesuaian bagi pemerintah daerah.

“Kami mendorong Kemendagri dan Kementerian PAN-RB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD sesuai amanat Pasal 146 ayat (3) UU HKPD,” ujar Rifqinizamy. (ant)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :