Kontrak sewa mobil dinas Wali Kota Samarinda bermerk Land Rover Defender diputus sebelum masa berakhir setelah reviu Inspektorat menemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan dan nilai sewa.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kontrak sewa kendaraan dinas jenis Land Rover Defender di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda diputus sebelum masa berakhir setelah hasil reviu Inspektorat Daerah menemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan dan nilai sewa.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
“Berdasarkan pemeriksaan internal Inspektorat Daerah, ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan dengan harga sewa serta realisasi di lapangan,” ujarnya di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (17/4).
Ia mengatakan pemerintah kota mengakui adanya kelalaian, baik dari pihak penyedia jasa maupun internal pemerintah, yang terjadi sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan.
“Kami akui secara jujur, ada kurang cermat di kedua belah pihak. Tidak elegan jika hanya menyalahkan penyedia; pemerintah pun memiliki tanggung jawab,” kata Andi Harun.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Samarinda memutus kontrak dengan penyedia jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendaraan yang disewa akan ditarik dan dikembalikan kepada penyedia disertai berita acara resmi sebagai bagian dari tertib administrasi.
Ia menambahkan sejak awal pemerintah memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Daerah untuk diperiksa secara objektif.
“Lebih baik kita terbuka dan jujur kepada publik daripada mencari pembenaran. Jika ada kesalahan, kita perbaiki,” ujarnya.
Audit internal, lanjut dia, masih berlangsung untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek keuangan dan administrasi. Pemeriksaan juga mencakup kemungkinan adanya pelanggaran disiplin di internal pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Samarinda menerbitkan surat Nomor 100.4.4.1/1035/200 tertanggal 15 April 2026 yang menginstruksikan Sekretaris Kota Samarinda menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat.
Instruksi tersebut memuat lima poin, yakni penataan kembali atau pengembalian kendaraan dengan memastikan aspek administratif, teknis, dan yuridis; evaluasi kontrak dengan mengidentifikasi hak dan kewajiban para pihak; penyelesaian melalui musyawarah dengan penyedia jasa; pelaksanaan seluruh rekomendasi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP); serta pelaporan hasil pelaksanaan instruksi paling lama 14 hari kerja.
Pemerintah kota juga akan menghitung potensi pengembalian anggaran dari kontrak yang telah dihentikan.
Andi Harun menegaskan setiap penggunaan anggaran daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta dikelola sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Saat ini, Pemkot Samarinda masih menunggu hasil audit lanjutan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut hukum atau sanksi administratif.
Berdasarkan data yang dihimpun, perencanaan anggaran sewa kendaraan ini telah disusun sejak 2022 sebagai alternatif karena rencana pengadaan unit baru tidak dapat direalisasikan.
Kontrak dengan PT Indorent selaku penyedia mulai berjalan pada 2023 dengan durasi minimal tiga tahun dan nilai sewa Rp160 juta per bulan.
Sesuai kesepakatan awal, kontrak tersebut dijadwalkan berakhir pada Oktober atau November 2026 dengan estimasi total biaya mencapai Rp7,3 miliar.
Namun, kontrak tersebut diputus lebih awal pada 16 April 2026 setelah hasil reviu Inspektorat menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan harga.

