EKSPOSKALTIM.COM - Unit Reserse Mobile Polres Bone membekuk terduga pelaku pencurian (Curat) yang beraksi di sebuah ruko Jumat 18 Agustus 2017 kemarin.
Terduga pelaku diketahui bernama Wawan Darmawaan, warga Desa Kading, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Pemuda 25 tahun itu diamankan di Jalan Veteran Lorong Labempa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, dini hari (20/8).
Baca: Terduga Penadah Motor Curian Dibekuk di Desa Loa Lepu
Modus operandi yang digunakan untuk mencuri dengan cara merusak pintu belakang dan masuk ke dalam ruko korban. Di ruko tersebut, pelaku sukses menggondol sejumlah barang dan uang tunai Rp 15 juta.
Adapun barang tersebut terdiri tiga buah jam tangan alexandre christy, empat buah kacamata merek oakley, dua buah botol parfum merek boss, beberapa macam bedak rias pengantin serta uang tunai sebesar Rp 2,3 juta.
Kapolres Bone AKBP Kadarislam Kasim melalui Paur Humas Iptu Adenan menerangkan, dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah buah jam tangan alexandre christy warna merah dan tali pengikat warna abu-abu.
“Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Adenan.

